Connect with us

Regional

Polisi Tangkap Pelaku Perampas Nyawa Penjual Donat Keliling di Jatibarang Indramayu, Ternyata Eks Mubaligh

Published

on

INFOKA.ID – Satreskrim Polres Indramayu menangkap UA (31), tersangka pembunuh korban Mohammad Royan Fauzan Adzim (25), pedagang donat keliling.

Pelaku yang merupakan eks mubaligh atau dai itu menghabisi nyawa korban di kamar mes mubaligh LDII Gang Maskar, Desa Jatibarang, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, pada Sabtu tanggal (27/8/2022).

tersangka UA adalah warga Kabupaten Indramayu. UA ditangkap di Tanggerang, Banten pada Selasa (6/9/2022) sekitar pukul 00.00 WIB.

“Pelaku kami tangkap di daerah Tangerang, Banten,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Fitran Romajimah saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (6/9/2022).

Ia mengatakan tersangka UA melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa menghadiahi timah panas di salah satu kakinya.

Lukman menyampaikan, saat kejadian, pelaku diduga menyelinap ke kamar mess korban untuk melakukan pembunuhan ketika korban tengah tertidur. Korban pun nyawanya dihabisi dengan menggunakan linggis yang ia temukan di lokasi kejadian.

Selain itu, saat menghabisi nyawa korbannya, pelaku tersebut diduga kuat berada dalam pengaruh alkohol. Mengingat, sebelum kejadian itu terjadi, pelaku sempat melakukan pesta miras di wilayah RTH Jatibarang.

“Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku kabur ke rumah saudaranya di Tanggerang,” ujar dia.

Lukman menuturkan, motif pembunuhan yang dilakukan UA karena dendam. Tersangka yang merupakan eks mubalig atau dai LDII, tiba-tiba teringat kembali rasa sakit hatinya saat dikatai murtad, kafir, dan neraka, beberapa tahun lalu oleh seorang jamaah LDII.

Petugas menyita barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP), satu linggis, sarung bantal, baju koko, baju lengan pendek, celana panjang, power bank, sweater, dan CCTV.

“Sedangkan dari tangan tersangka petugas telah menyita dompet kulit, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor,” ujar Lukman.

Akibat perbuatannya, kata AKBP M Lukman Syarif, tersangka UA disangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Tersangka juga dijerat Pasal 338 KUHPidana diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Pasal 365 ayat (3) KUHPidana barang siapa melakukan pencurian yang mengakibatkan korban meninggal dunia, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)

Sumber: Berbagai sumber