Connect with us

Regional

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan di Bogor, Korbannya 10 Anak di Bawah Umur

Published

on

INFOKA.ID – Polresta Bogor Kota, menangkap pelaku pencabulan berinisial MS (50) terhadap 10 korban anak di bawah umur di Desa Pancagalih, Kelurahan Loji, Kecamatan Bogor Barat.

Aksi bejat kakek cabul ini terungkap setelah adanya salah satu korban yang sedang bersama orang tuanya berpapasan dengan pelaku dan korban merasa ketakutan sehingga orang tuanya menggali informasi dari anak tersebut.

“Korban ini ketakutan ketika melintas di depan pelaku dan berkata kepada ibunya, kalau orang jahat harus dihukum tidak? Nah, dari kalimat-kalimat itu akhirnya orang tua menggali keterangan dari korban dan keterangan-keterangan kawan mainnya, akhirnya orang tua korban melaporkan,” ucap Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila, Jumat (13/14/2023).

Rizka menerangkan, dari pertanyaan anak itu membuat ibunya memperdalam keterangan hingga terbongkar perlakuan cabul yang dialami anaknya bahkan sembilan korban lain.

Rizka menyebut bahwa sedikitnya ada 10 anak yang menjadi korban aksi pencabulan itu. Pelaku melakukan aksinya di sekitar musala dekat dengan rumahnya. Area musala itu memang tempat anak-anak bermain.

Untuk modusnya, lanjut Rizka, pelaku merayu dan mengiming-imingi uang beserta makanan agar korban mau diajak melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul.

“Korban semua perempuan, rata-rata usia 3-12 tahun. Modusnya korban akan memberikan makanan hingga uang sebesar Rp 5 ribu agar korbannya mau diajak atau dicabuli,” ungkapnya.

Kompol Rizka menyampaikan, sementara ini MS dijerat ancaman hukuman pencabulan, sementara polisi juga masih menunggu hasil visum para korban untuk mengetahui dengan pasti apakah sampai kepada tindakan persetubuhan.

“Pelaku melakukannya di sekitar musala, bukan di dalam musala. Ada ruangan tertutup, seperti gudang. Sementara pencabulan, kita tunggu hasil visum,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 76D dan atau 76E Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement