Connect with us

Regional

Polisi Tangkap Pelaku Investasi Bodong Senilai Rp 2,5 Miliar di Purwakarta

Published

on

INFOKA.ID – Jajaran Polres Purwakarta mengamankan seorang wanita berinisial NR (28) asal Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta.

NR merupakan pelaku penipuan puluhan warga dengan kedok investasi dan arisan online dengan nilai uang hingga Rp 2,5 miliar.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menjelaskan pelaku ditangkap di wilayah Bandung, pada Rabu (28/6/2023) sekitar pukul 08.00 WIB.

“Pelaku berinisial NR diamankan setelah kami menerima laporan adanya warga yang merasa ditipu dengan modus investasi dan arisan online,” ucap Edwar saat menggelar konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Jumat (7/7/2023).

Ia menjelaskan, modus pelaku melakukan penipuan dengan membuka kios buah dan toko kelontong dengan harga yang lebih murah dibandingkan tempat lain.

“Pelaku kemudian menawarkan kepada para pelanggan tokonya tersebut soal investasi dengan keuntungan 10 sampai dengan 20 persen dengan nilai investasi Rp100 juta hingga Rp. 400 juta rupiah,” jelasnya.

Selain itu, pelaku juga meminjam uang kepada para korban dengan janji sehari dikembalikan dengan alasan sebagai modal pembelian sapi ataupun barang lain.

“Tak hanya itu, pelaku juga menjual arisan online kepada para korban dengan besaran uang Rp 55 juta rupiah, dengan iming-iming akan mendapat keuntungan yang besar. Namun, semua yang dijanjikan oleh pelaku tidak diberikan sepenuhnya sehingga para korban meminta uang dikembalikan,” ungkapnya.

Sebelum dilakukan penangkapan, pihak Polres Purwakarta mencoba memediasi antara pelaku dengan para korban namun tidak menemui titik temu.

“Kemudian Kami juga telah melakukan beberapa kali surat pemanggilan terhadap tersangka namun tidak diindahkan. Jadi kami lakukan penangkapan terhadap NR ini di wilayah Bandung,” ujarnya.

Edwar menjelaskan, pelaku menjalankan aksi penipuan berkedok investasi dan arisan online itu dari Juni 2022 hingga April 2023.

“Berdasarkan data sementara jumlah korban ada 28 orang yang sebagian besar ibu-ibu di Kabupaten Purwakarta dengan total kerugian Rp 2,5 miliar,” katanya.

Edwar mengatakan, dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan 5 unit handphone, 1 lebar rekening koran bank mandiri nomor rekening 173-00-1169040-2 atas nama Ervina, dan sejumlah dokumen lainnya.

Untuk kepentingan proses lebih lanjut, pelaku telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolres Purwakarta.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidan tentang tindak pidan penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara,” ujarnya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement