Regional
Polisi Tangkap Pelaku Investasi Bodong Senilai Rp 2,5 Miliar di Purwakarta
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Jajaran Polres Purwakarta mengamankan seorang wanita berinisial NR (28) asal Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta.
NR merupakan pelaku penipuan puluhan warga dengan kedok investasi dan arisan online dengan nilai uang hingga Rp 2,5 miliar.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menjelaskan pelaku ditangkap di wilayah Bandung, pada Rabu (28/6/2023) sekitar pukul 08.00 WIB.
“Pelaku berinisial NR diamankan setelah kami menerima laporan adanya warga yang merasa ditipu dengan modus investasi dan arisan online,” ucap Edwar saat menggelar konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Jumat (7/7/2023).
Ia menjelaskan, modus pelaku melakukan penipuan dengan membuka kios buah dan toko kelontong dengan harga yang lebih murah dibandingkan tempat lain.
“Pelaku kemudian menawarkan kepada para pelanggan tokonya tersebut soal investasi dengan keuntungan 10 sampai dengan 20 persen dengan nilai investasi Rp100 juta hingga Rp. 400 juta rupiah,” jelasnya.
Selain itu, pelaku juga meminjam uang kepada para korban dengan janji sehari dikembalikan dengan alasan sebagai modal pembelian sapi ataupun barang lain.
“Tak hanya itu, pelaku juga menjual arisan online kepada para korban dengan besaran uang Rp 55 juta rupiah, dengan iming-iming akan mendapat keuntungan yang besar. Namun, semua yang dijanjikan oleh pelaku tidak diberikan sepenuhnya sehingga para korban meminta uang dikembalikan,” ungkapnya.
Sebelum dilakukan penangkapan, pihak Polres Purwakarta mencoba memediasi antara pelaku dengan para korban namun tidak menemui titik temu.
“Kemudian Kami juga telah melakukan beberapa kali surat pemanggilan terhadap tersangka namun tidak diindahkan. Jadi kami lakukan penangkapan terhadap NR ini di wilayah Bandung,” ujarnya.
Edwar menjelaskan, pelaku menjalankan aksi penipuan berkedok investasi dan arisan online itu dari Juni 2022 hingga April 2023.
“Berdasarkan data sementara jumlah korban ada 28 orang yang sebagian besar ibu-ibu di Kabupaten Purwakarta dengan total kerugian Rp 2,5 miliar,” katanya.
Edwar mengatakan, dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan 5 unit handphone, 1 lebar rekening koran bank mandiri nomor rekening 173-00-1169040-2 atas nama Ervina, dan sejumlah dokumen lainnya.
Untuk kepentingan proses lebih lanjut, pelaku telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolres Purwakarta.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidan tentang tindak pidan penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara,” ujarnya. (*)

You may like

AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu

Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama

Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi

Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara

Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan 48 Batang Rokok Diduga Berisi Narkotika

Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari
Pos-pos Terbaru
- AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu
- Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama
- Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi
- Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara
- Dari Pos Ronda Menuju Podium Juara: Misi Keramat Orado Palembang Di Kejurprov I Sumsel







