Connect with us

Regional

Polisi Tangkap Dua Pria yang Setubuhi Anak SD di Sukabumi, Terancam 15 Tahun Penjara

Published

on

INFOKA.ID – Polisi menangkap dua pria, Suhenda (62) dan Ropud (41), diduga mencabuli seorang anak perempuan berinisial SR (12). SR merupakan warga Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Kapolres Sukabumi, AKBP M Lukman Syarif, mengatakan kedua pria yang diduga mencabuli anak kelas 6 Sekolah Dasar ( SD ) tersebut sudah diamankan di Mapolres Sukabumi.

“Diamankan hari Selasa (18/5/2021). Kronologi kejadian pada hari Minggu, 16 Mei 2021, telah terjadi pencabulan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur,” kata Lukman dikutip dari Tribunjabar.id, Kamis (20/5/2021).

Menurutnya, terduga pelaku bernama Suhenda telah melakukan pencabulan sebanyak tujuh kali, sedangkan Ropud satu kali.’

“Dengan cara pelaku bernama Suhenda telah melakukan pencabulan atau persetubuhan terhadap korban sebanyak 7 kali, sedangkan Ropud telah melakukan sebanyak 1 kali,” jelasnya.

Ia mengatakan, kedua terduga pelaku ini diamankan di rumah masing-masing. Saat ini, pihaknya masih memeriksa lebih lanjut terhadap kedua terduga pelaku.

“Ancaman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun,” jelasnya. (*)