Regional
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembacokan yang Tewaskan Pelajar SMK di Bogor, Satu Masih Buron
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Satreskrim Polresta Bogor Kota menangkap dua dari tiga pelaku kasus pembacokan yang menewaskan AS, pelajar kelas X SMK Bina Warga 1, Kota Bogor, Jawa Barat.
Diketahui, pelaku berinisial MA (17) dan SA (18) ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Lebak dan Bogor Kabupaten.
“MA diamankan di wilayah Lebak, Provinsi Banten. Sedangkan SA diamankan di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,” kata Bismo, di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (14/3/2023).
Ia mengatakan, polisi masih mengejar satu pelaku lainnya berinisial ASR (17) yang menebas leher korban dengan senjata gobang.
Ketiga pelaku masih berstatus pelajar dan berasal dari sekolah yang sama.
Bismo menyebut motif ketiga pelaku melakukan pembacokan karena terprovokasi oleh unggahan siswa berinisial A di media sosial Instagram.
“Adanya tantangan via IG, pelaku terprovokasi supaya ke sasaran acak. Yang nantang itu pelajar inisial A, dicari-cari pelaku tapi tidak ketemu,” ungkapnya.
Bismo mengatakan, pelaku MA merupakan pemilik kendaraan sepeda motor yang dipakai berbonceng tiga bersama SA dan ASR.
MA merupakan pemilik senjata tajam gobang dan yang mengendarai sepeda motor saat menyerang korban.
Kemudian, ASR berperan menyabetkan pedang ke arah AS dan mengenai bagian pipi hingga pangkal leher korban.
Sementara, pelaku SA berperan menghilangkan atau membuang barang bukti senjata gobang.
Bismo menyebut, dari catatan kriminal, ASR merupakan residivis dari kasus penjambretan. Ia meminta agar ASR segera menyerahkan diri.
“Jadi, selain dua orang pelaku ini ada satu orang lagi yang kita amankan karena ikut menyembunyikan mereka,” kata Bismo.
Bismo pun mengimbau ASR untuk menyerahkan diri ke Polresta Bogor Kota. Ia juga meminta seluruh masyarakat yang mengetahui bahkan menyembunyikan ASR untuk segera lapor kepada Polresta Bogor Kota.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 76 C Junto Pasal 80 Ayat 3 UUD Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UUD Nomor 23 Tahun 2002.
“Dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun,” sebut Bismo. (*)
Sumber: Berbagai sumber

You may like

Polresta Karawang Hadiri Apel Besar Hari Jadi Kabupaten Karawang ke-393

Disdikbud Karawang Pacu Pemerataan Akses Pendidikan Lewat Pembangunan Tiga SMP Baru

Polresta Karawang Gelar Sertijab Kapolsek Jajaran, Kombes Pol Mario Prahatinto Tegaskan Penguatan Pelayanan Publik

Pastikan Wilayah Penyangga Ibu Kota Kondusif, Kapolresta Karawang Bersama Karo Ops Polda Jabar Pimpin Pengamanan Suporter Bola

Polresta Karawang Imbau Suporter Persib Tak Berangkat ke Jakarta, Minta Nonton di Rumah atau Lokasi Nobar

Polresta Karawang Perkuat Keselamatan Ojol Kamtibmas Lewat Safety Riding dan PPGD
Pos-pos Terbaru
- Polresta Karawang Hadiri Apel Besar Hari Jadi Kabupaten Karawang ke-393
- Peringati Hari Jadi Karawang ke-393, Disdikbud Dorong Inovasi Daerah
- Disdikbud Karawang Pacu Pemerataan Akses Pendidikan Lewat Pembangunan Tiga SMP Baru
- Polresta Karawang Gelar Sertijab Kapolsek Jajaran, Kombes Pol Mario Prahatinto Tegaskan Penguatan Pelayanan Publik
- Pastikan Wilayah Penyangga Ibu Kota Kondusif, Kapolresta Karawang Bersama Karo Ops Polda Jabar Pimpin Pengamanan Suporter Bola






