Connect with us

Regional

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembacokan yang Tewaskan Pelajar SMK di Bogor, Satu Masih Buron

Published

on

INFOKA.ID – Satreskrim Polresta Bogor Kota menangkap dua dari tiga pelaku kasus pembacokan yang menewaskan AS, pelajar kelas X SMK Bina Warga 1, Kota Bogor, Jawa Barat.

Diketahui, pelaku berinisial MA (17) dan SA (18) ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Lebak dan Bogor Kabupaten. 

“MA diamankan di wilayah Lebak, Provinsi Banten. Sedangkan SA diamankan di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,” kata Bismo, di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (14/3/2023).

Ia mengatakan, polisi masih mengejar satu pelaku lainnya berinisial ASR (17) yang menebas leher korban dengan senjata gobang.

Ketiga pelaku masih berstatus pelajar dan berasal dari sekolah yang sama.

Bismo menyebut motif ketiga pelaku melakukan pembacokan karena terprovokasi oleh unggahan siswa berinisial A di media sosial Instagram.

“Adanya tantangan via IG, pelaku terprovokasi supaya ke sasaran acak. Yang nantang itu pelajar inisial A, dicari-cari pelaku tapi tidak ketemu,” ungkapnya.

Bismo mengatakan, pelaku MA merupakan pemilik kendaraan sepeda motor yang dipakai berbonceng tiga bersama SA dan ASR.

MA merupakan pemilik senjata tajam gobang dan yang mengendarai sepeda motor saat menyerang korban.

Kemudian, ASR berperan menyabetkan pedang ke arah AS dan mengenai bagian pipi hingga pangkal leher korban.

Sementara, pelaku SA berperan menghilangkan atau membuang barang bukti senjata gobang.

Bismo menyebut, dari catatan kriminal, ASR merupakan residivis dari kasus penjambretan. Ia meminta agar ASR segera menyerahkan diri.

“Jadi, selain dua orang pelaku ini ada satu orang lagi yang kita amankan karena ikut menyembunyikan mereka,” kata Bismo.

Bismo pun mengimbau ASR untuk menyerahkan diri ke Polresta Bogor Kota. Ia juga meminta seluruh masyarakat yang mengetahui bahkan menyembunyikan ASR untuk segera lapor kepada Polresta Bogor Kota.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 76 C Junto Pasal 80 Ayat 3 UUD Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UUD Nomor 23 Tahun 2002.

“Dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun,” sebut Bismo. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement