Regional
Polisi Tangkap Bandar Ganja Bekasi Karawang, Bawa Ganja 1,7 Kg
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cikarang Barat Polres Metropolitan Bekasi menangkap dua bandar narkoba jenis ganja yang kerap beraksi di wilayah hukum Bekasi dan Karawang.
Dua tersangka berinisial J (36) dan S (42) dibekuk di Perumahan Telaga Pesona Blok L, Desa Telagamurni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Sabtu (18/9/2021).
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat Iptu Trisno mengatakan dari tangan kedua tersangka petugas mengamankan ganja siap edar seberat 1,7 kilogram. Polisi masih memburu dua tersangka lainya, berinisial K (35) dan E (40).
Kita sedang buru pemasoknya. Mereka mengedarkan di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Karawang,” katanya, Senin (27/9/2021).
Trisno mengaku penangkapan kedua tersangka ini berkat informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika jenis ganja dalam jumlah besar di sekitar lokasi tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan observasi dan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan kabar adanya transaksi ganja di lokasi.
Kedua tersangka ini merupakan residivis kasus yang sama. Keduanya merupakan warga Kabupaten Karawang yang berprofesi sebagai buruh serabutan. Mereka kerap mengedarkan ganja di wilayah Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Karawang.
”Kedua tersangka ini merupakan warga Karawang, pekerjaan sehari-harinya buruh serabutan. Konsumennya kebanyakan remaja,” ungkapnya.
Selain mengamankan tersangka, kata dia, petugas juga menyita barang bukti dua bata ganja dengan berat bruto 1,7 kilogram, satu unit sepeda motor, serta dua unit telepon genggam milik tersangka.
Dari pengembangan kasus tersebut, polisi juga memburu dua tersangka lainnya, yaitu K (35), dan E (40).
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, dan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
”Kedua tersangka lainnya sudah masuk DPO kepolisian,” tegasnya. (*)

You may like

Gelar Senam Kormi Karawang Maju, Korwil Cambidik Wilayah 8 Rengasdengklok Pererat Silaturahmi Antar Pendidik

Enam Orang Diamankan! BNNK Karawang Bongkar Jaringan Peredaran 5.555 Obat Keras di Cilamaya Wetan Dan Kulon

Anggaran Pemda Telat, Komisi I DPRD Karawang Desak Pencairan Dana Pilkades Serentak 2026

Cegah Stunting di Kabupaten Bekasi, Alfamidi Kembali Salurkan Ribuan Telur

Kejari Karawang Sita 12 Bidang Tanah dan 3 Mobil serta Amankan Uang Rp829,55 Juta dalam Perkara Dugaan Korupsi Penyaluran KPR Bank Himbara Cabang Karawang

Petani Sukasari Karawang Menjerit: Krisis Air Menahun, Tak Pernah Tersentuh Bantuan Pompa dan Alat Pertanian!
Pos-pos Terbaru
- Gelar Senam Kormi Karawang Maju, Korwil Cambidik Wilayah 8 Rengasdengklok Pererat Silaturahmi Antar Pendidik
- Enam Orang Diamankan! BNNK Karawang Bongkar Jaringan Peredaran 5.555 Obat Keras di Cilamaya Wetan Dan Kulon
- Anggaran Pemda Telat, Komisi I DPRD Karawang Desak Pencairan Dana Pilkades Serentak 2026
- Cegah Stunting di Kabupaten Bekasi, Alfamidi Kembali Salurkan Ribuan Telur
- Kejari Karawang Sita 12 Bidang Tanah dan 3 Mobil serta Amankan Uang Rp829,55 Juta dalam Perkara Dugaan Korupsi Penyaluran KPR Bank Himbara Cabang Karawang






