Connect with us

Regional

Polisi Tangkap 4 Anggota Geng Motor Penganiaya 2 Pelajar di Cimahi

Published

on

INFOKA.ID – Polisi menangkap empat anggota geng motor yang melakukan penganiayaan dan pembacokan dua pelajar di Jalan Mahar Martanegara, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Empat pelaku itu adalah Muhamad Agam Maulana (21), Muhamad Noufal Alhakim (19), Irfan Solihin (21), sedangkan seorang pelaku lagi masih berusia di bawah umur.

Sementara korban adalah Ahmad Rifai (17) warga Padasuka Kota Cimahi, dan Defri Ardyansyah (17) warga Ciseupan Kota Cimahi.

Sementara, kedua korban dianiaya oleh anggota geng motor itu di Jalan Mahar Martanegara pada Sabtu (7/1/2023) sekitar pukul 01.30 WIB.

“Kedua korban dianiaya beramai-ramai oleh pelaku saat berpapasan di Jalan Mahar Martanegara, Kota Cimahi, Sabtu (7/1/2023) sekitar pukul 01.30. Saat itu rombongan pelaku mengendarai 10 motor dan dua mobil,” kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, Kamis (26/1/2023).

Aldi mengatakan, mereka juga merupakan anggota geng motor yang membuat kericuhan di Cimahi sambil memblokade jalan dan mengacungkan senjata tajam di Jalan Warung Contong dan Jalan Mahar Martanegara.

Aldi menyatakan, penyebab rombongan pelaku menyerang kepada korban karena ada ketersinggungan akibat korban membleyer (meraung-raung) suara motornya.

Pelaku kemudian melakukan penyerangan kepada korban sehingga mengakibatkan korban mengalami luka tusuk di punggung dan kepala.

Para pelaku ditangkap setelah Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengamankan 24 orang anggota geng motor GBR. Mereka terdiri atas 16 dewasa dan 8 anak-anak yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan.

“Mereka bagian dari anggota geng motor GBR, ada bukti bendera dan berbagai senjata tajam dari kendaraan yang diamankan. Terdiri dari empat motor dan dua unit mobil,” ujarnya.

Saat ini para pelaku lainnya masih dalam pencarian, sedangkan tiga pelaku utama yang ditangkap sudah ditahan di Mapolres Cimahi.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan senjata tajam berupa celurit, golok, dan senjata lainnya, serta empat unit kendaraan roda dua dan dua unit kendaraan roda empat yang digunakan oleh para pelaku saat kejadian.

“Benda-benda yang kami sita untuk menganiaya korban itu ditemukan di mobil dan tetap ada kaitan dengan tindak pidana yang sudah terjadi,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 80 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun, dari keempat tersangka itu, tiga orang sudah kami tahan. Kalau yang satu tersangka karena memang masih di bawah umur kita lakukan dipersi,” kata Aldi. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement