Connect with us

Regional

Polisi Tangkap 2 Residivis Perampok Minimarket di Cirebon

Published

on

INFOKA.ID – Polisi menangkap dua residivis perampok minimarket di Kota Cirebon. Dalam melakukan aksinya, kedua residivis kerap menggunakan senjata tajam.

Kapolresta Cirebon AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, dua pelaku perampokan minimarket berinisial SI dan PI diringkus Satreskrim Polres Cirebon Kota, di kediamannya di wilayah Lebak Banten.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui, para pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Mereka melakukan aksinya berjumlah lima orang, dengan modus saat minimarket hendak tutup untuk mengelabui banyak orang,” kata Ariek, Rabu (10/05/2023).

Dalam melakukan aksinya, mereka mendatangi seorang kasir dengan menodongkan senjata tajam. Kemudian mereka menggasak uang puluhan juta dari brankas dan laci kasir serta puluhan bungkus rokok.

“Mereka melakukan aksi perampokan bersama tiga temannya. Jadi total lima pelaku. Empat pelaku masuk minimarket sedangkan satu orang menunggu di mobil, mengawasi situasi,” katanya.

Ia mengatakan dari lima pelaku ini, dua orang diamankan oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota di wilayah Lebak Banten dan satu orang lainnya telah diamankan oleh Satreskrim Polresta Cirebon.

“Dua orang lainnya masih dalam pengejaran,” tuturnya.

Ia mengatakan kawanan perampok ini telah beraksi di beberapa lokasi di Kota/Kabupaten Cirebon, Majalengka, dan Lebak, Banten.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 365 Kuhpidana tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement