Regional
Polisi Tangkap 2 Penjual Satwa Dilindungi Owa Jawa di Bogor
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Polres Bogor Jawa Barat menangkap dua tersangka berinisial MM (32) dan SU (28) yang memperjualbelikan satwa dilindungi owa Jawa atau hylobates moloch. Dari kedua pelaku, polisi mengamankan seekor owa Jawa betina berusia 5 bulan.
“Dari pengakuan para tersangka bahwa penjualan satwa langka ini sudah dilakukan beberapa kali. Hingga saat ini kedua orang tersangka masih kita proses penyidikan lebih lanjut,” kata Iman, Jumat (4/11/2022).
Ia mengatakan penangkapan dua tersangka bermula ketika Satreskrim Polres Bogor menerima informasi dari aktivis pencinta satwa liar dilindungi mengenai akan ada transaksi penjualan seekor owa Jawa pada 26 Oktober 2022.
Saat itu, sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Satreskrim Polres Bogor bergerak menuju lokasi transaksi penjualan seekor owa Jawa di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor.
Sekitar satu jam kemudian, datang tersangka MM mengendarai sepeda motor membawa paket dus berisi owa Jawa.
“Sudah janjian untuk bertemu dan bertransaksi dengan seseorang. Namun, kami amankan berikut barang bukti owa Jawa yang hendak dijual,” kata Iman.
Iman menyebutkan saat itu MM mengaku mendapatkan seekor Owa Jawa dari tersangka SU. MM mengaku diperintah SU untuk mengambil owa jawa tersebut di Terminal Baranangsiang yang dititipkan di sebuah bus untuk kemudian diantar ke calon pembeli di kawasan Sentul City.
“Kami lalu melakukan penangkapan terhadap SU di Cianjur, kemudian dibawa ke Mapolres Bogor untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” terangnya.
Iman mengatakan SU mengaku mendapatkan owa jawa tersebut dari orang tak dikenal melalui akun media sosial Grup Pasuruan Primata Lovers dengan harga Rp 3,6 juta dan akan dijual kembali dengan harga Rp 5 juta.
“Saat ini owa jawa itu telah diamankan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat,” ujar Iman.
Dua pelaku dijerat Pasal 21 ayat 2 juncto Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Hayati dan Sumber Daya Alam juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup yang mengatur jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
“Ancaman pidana terhadap kedua orang tersangka lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” ujarnya. (*)
Sumber: Berbagai sumber


You may like

BRI Dukung Program Makan Bergizi Dalam Acara Bakti Sosial Bersama Alumni AAL 1996 ‘Moro Saka’

CFD Bareng BRI Bekasi Harapan Indah Banyak Promo Menarik

Sasar Alumni dan Calon Lulusan, BRI Bogor Dewi Sartika Laksanakan Campus Hiring Dengan Sistem Seleksi Langsung

POB Palembang Berpartisipasi dalam IOF National Championship Racing Adventure Non Winch 2025

POB Palembang Siap Meramaikan IOF National Championship di Bogor

Sharp Indonesia Siapkan Tenaga Kerja Berkualitas Lewat Program Sharp Class
Pos-pos Terbaru
- May Day 2026: Polres Karawang Pastikan Keberangkatan Buruh ke Monas dan DPR Berjalan Aman
- Diduga Terkena Benang, Warga Ciampel Meninggal di Atas Motor
- Gandeng Kemendagri, FISIP Unsika Gelar SemNas Bahas Sinkronisasi Kebijakan Pusat dan Daerah
- Syiar, DPRD NasDem Karawang Dorong DKM dan Muadzin Masjid Dapat Honor Daerah Tahunan
- Wujud Solidaritas, Band Hard Rock Metal Karawang, NOEND Bakal Gebrak Panggung May Day di Depan Gedung DPR RI






