Connect with us

Regional

Polisi Tangkap 2 Begal Sadis di Karawang, Pelaku Ternyata Masih Pelajar

Published

on

KARAWANG – Polres Karawang menangkap dua pelaku pembegalan yang terjadi di wilayah Tirtamulya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Kawanan begal motor tersebut melancarkan aksinya dengan mengincar korban secara acak dan membawa senjata tajam.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, mengatakan dua orang pelaku begal motor yang masih berstatus sebagai anak pelajar berinisial BP (17) dan FR (17) warga Kecamatan Kotabaru.

“Dua pelaku berstatus pelajar. Penangkapan dilakukan beberapa hari lalu,” kata Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomi, Rabu (23/8/2023).

Ia mengatakan, kedua pelaku diamankan usai melakukan aksinya terhadap dua orang pelajar SMP di depan SMK Negeri 1 Tirtamulya Desa Parakan, Kecamayan Tirtamulya, Kabupaten Karawang pada Sabtu, (12/8/2023).

“Ada laporan masuk ke kami, dan langsung lakukan penyelidikan dan mengamankan dua pelaku anak ini,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi tersebut sudah dilakukan pelaku sebanyak dua kali. Hasil yang didapat pun digunakan untuk foya-foya.

“Pelaku sudah 2 kali melakukan aksi, hasil begalnya dijual kembali untuk kebutuhan mereka secara pribadi seperti makan atau hiburan,” katanya.

Ia mengatakan aksi pembegalan yang dilakukan dua pelajar itu terjadi pada Sabtu (12/8) di depan SMK Negeri Tirtamulya.

Ketika itu korban yang berinisial AR (14), AA (13) dan MA berkendara pulang dari arah Cikampek menuju Tirtamulya.

Kedua pelaku memepet korban sambil mengayunkan sajam dan mengenai lengan kanan AR hingga terjatuh.

“Saat korban jatuh, langsung pelaku bawa motornya dan handphone korban di dashboard motornya,” jelas dia.

Kata Arief, korban terkena bacokan pada bagian punggung dan telinga. Setelah itu korban melarikan diri dan melaporkan kejadian ini ke keluarga dan kepolisian. Setelah mendapatkan laporan, Polres Karawang langsung memburu kedua pelaku.

Kedua pelaku tersebut berhasil diringkus di rumahnya masing-masing beserta barang bukti berupa satu unit motor korban dan pelaku, handphone dan satu senjata tajam yang digunakan pelaku,” katanya.

Atas perbuatannya, kini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang, dikenakan pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement