Connect with us

Regional

Polisi Tangkap 2 Anggota Geng Motor Penyerang Warga di Sukabumi

Published

on

INFOKA.ID – Unit Reskrim Polsek Citamiang, Resor Sukabumi Kota tangkap dua pemuda anggota geng motor yang melakukan penyerangan dan penganiayaan terhadap dua orang warga di Jalan Lamping, Kota Sukabumi, Jawa Barat pada Minggu (20/11) dini hari.

“Kedua tersangka yang menyerang dan membacok dua warga RT 006/005, Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang tersebut berinisial SS dan RMM, keduanya berusia 21 tahun,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin, Rabu (23/11/2022).

RMM ditangkap di sebuah warung di Kampung Pasirmunding, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi. Sementara SS ditangkap di rumahnya di Gunungkarang RT 002/011, Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, pada Selasa (22/11) malam.

Selain menangkap dua anggota geng motor, polisi juga menyita dua unit sepeda motor yang digunakan kedua pelaku hingga mengakibatkan dua orang korban, yakni Sandi Sodara (18) dan Muhamad Salman (22) mengalami luka bacokan senjata tajam pada kepala dan telinga.

Zainal mengatakan penangkapan kedua tersangka merupakan sikap tegas jajaran Polres Sukabumi Kota untuk memberantas berbagai aksi kejahatan yang dilakukan anggota geng motor maupun berandalan bermotor.

Untuk kepentingan pengembangan kasus ini, kedua tersangka ditahan di sel Mapolsek Citamiang.

Kedua pemuda ini pun terancam mendekam di balik jeruji penjara selama tujuh tahun atas perbuatan sesuai dengan pasal 351 jo pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement