Connect with us

Regional

Polisi Tahan 3 Emak Sumedang Kasus Gunting Bendera Merah Putih

Published

on

INFOKA.ID – Kasus pengguntingan bendera merah putih, tiga emak-emak di Kabupaten Sumedang ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah kami lakukan penahanan,” ujar Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Yanto Slamet dikutip dari Detikcom, Kamis (17/9/2020).

Ketiganya yakni P, A dan DY. Dalam video yang viral, P bertindak sebagai penggunting bendera sementara dua tersangka lainnya belum diketahui.

Menurut Yanto, ketiganya diancam pasal yang sama yakni Pasal 66 Jo Pasal 24 huruf A Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan.

“Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta,” kata dia.

Video aksi emak-emak menggunting bendera merah putih viral di media sosial, Rabu (16/9). Dalam video itu, terlihat ada seorang wanita paruh baya yang tengah memegang gunting dan kain bendera berwarna merah putih.

Perempuan berpakaian merah itu lantas menggunting sedikit demi sedikit bendera merah putih itu. Usai digunting, bendera itu berserakan di lantai. (*)

Sumber: Detikcom

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement