Regional
DLH Cianjur Jatuhkan Sanksi Terhadap Pembuang Sampah ke Sungai yang Videonya Viral
Published
2 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur menjatuhkan sanksi denda Rp 500 ribu terhadap pelaku pembuang sampah ke sungai di jalur Puncak yang videonya viral di media sosial, Sabtu (13/4/2024).
Kepala DLH Kabupaten Cianjur Komarudin mengatakan, usai video aksi buang sampah sembarangan ke sungai itu viral, pihaknya berhasil mendapatkan alamat dari pemilik kendaraan tersebut.
“Kita berhasil dapat informasi dimana rumah pemilik kendaraan putih tersebut. Informasinya tinggal di komplek perumahan di Desa Maleber, Kecamatan Karangtengah,” kata dia, Minggu (14/4/2024).
Menurut dia, DLH sudah membentuk tim untuk mendatangi pemilik kendaraan tersebut dan mencari sosok pembuang sampah.
“Kita akan komunikasikan, apakah yang buang sampah itu masih keluarga dari pemilik kendaraan tersebut atau bukan,” kata dia.
Komarudin menyebut, tindakan pria berjaket hitam itu sudah melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 6 tahun 2021 tentang pengelolaan sampah.
Pada pasal 51 disebutkan jika angkutan penumpang ataupun barang dilarang membuang sampah sembarangan atau membuang sampah ke luar kendaraan. Selain itu juga dilarang membuang sampah atau benda padat ke aliran sungai.
Tercantum dalam perda sanksi administratif bagi pelanggar maksimal sebesar Rp 500 ribu, namun pihaknya terlebih dulu menanyakan alasan pria tersebut membuang sampah ke sungai dan terekam pengguna jalan lain sehingga viral di media sosial.
“Kami berikan pembinaan kalau kembali melakukan hal yang sama diberi sanksi tegas berupa denda. Kita masih menunggu laporan dari tim yang sudah menuju ke rumah warga pembuang sampah ke sungai saat macet di kawasan Puncak, Sabtu (13/4/2024) itu,” katanya.
Sebelumnya, aksi tidak terpuji dilakukan penumpang mobil pribadi jenis minibus bernopol F 1211 YG yang terekam video pengguna jalan lain, di mana pria berjaket hitam tiba-tiba keluar dari mobil sambil membawa sampah dan membuangnya ke sungai, pada Sabtu (13/4/2024).
Setelah membuang sampah pria tersebut kembali masuk ke mobil, video tersebut mendapat banyak banyak komentar dan dibagikan di media sosial, sehingga Pemkab Cianjur melalui DLH Cianjur untuk menelusuri siapa pembuang sampah ke sungai itu.
Terlebih sejak satu bulan terakhir, Pemkab Cianjur sudah menerapkan sanksi sosial, tindak pidana ringan sampai dengan denda terhadap warga yang membuang sampah sembarangan dan tidak tepat waktu. (*)

You may like

Sinergi PLN Bersama BPBD dan Basarnas Percepat Pemulihan Dampak Banjir di Sukabumi dan Cianjur

326 Petugas PLN UID Jabar “All Out” Pulihkan Kelistrikan di Sukabumi dan Cianjur

50 Anggota DPRD Cianjur Terpilih Dilantik Hari Ini

Operasi KRYD, Polres Cianjur Amankan 624 Knalpot Brong dan 234 Botol Miras

Sepasang Kekasih Mesum di Parkiran Mal Bandung Viral di Media Sosial, Keduanya Masih Dibawah Umur

Puluhan Warga Cianjur Keracunan Massal Hidangan Acara Pernikahan, 1 orang Meninggal Dunia
Pos-pos Terbaru
- Polda Jabar Gandeng Petani Percepat Swasembada Pangan
- Dukung Kesejahteraan Petani Nagreg, SDM Polda Jabar Salurkan Bantuan Modal Guna Swasembada Pangan
- Gandeng Kelompok Tani, SDM Polda Jabar Realisasikan Program Finansial Aman Guna Swasembada Pangan
- Dengarkan Aspirasi Petani, SDM Polda Jabar Perkuat Pengawasan Pascapanen Guna Swasembada Pangan
- Tinjau Kesiapan Logistik Tani, SDM Polda Jabar Akselerasi Program Swasembada Pangan







