Connect with us

Regional

Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur, Sembunyikan Korban Dalam Kamar

Published

on

INFOKA.ID – Polisi melakukan penggerebekan terhadap pria berinisial AY (40) terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur di rumahnya, RT/RW 01/04, Surapandan, Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamuti, Kota Cirebon pada Rabu (12/7/2023).

Tindakan itu dilakukan karena AY menyembunyikan korban pencabulan dalam kamar rumah tersebut.

Polisi dari Polsek Selatan Timur (Seltim) menarik paksa AY keluar dari rumahnya karena menolak saat akan dibawa.

“Kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh pelaku AY terhadap korban E (8) ini, sebenarnya telah dilaporkan kelurganya, dan tim kami langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku di kediamannnya,” ungkap Kapolsek Cirebon Selatan Timur, AKP Fiekry Adi Perdiana, Rabu (12/7/2023).

Ia mengatakan penggerebekan tersebut dilakukan bermula dari informasi petugas rukun tetangga (RT) yang seorang pria (pelaku AY) membawa anak perempuan yang masih berusia 8 tahun ke rumahnya. Pelaku AY diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut.

“Saksi melihat korban dibawa pelaku ke rumahnya di Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon,” katanya.

Berbekal laporan tersebut, petugas Polsek Seltim bergerak ke rumah terduga pelaku AY. Namun, pintu rumah AY tertutup rapat dan terkunci, sehingga petugas dengan terpaksa mendobrak pintu rumah tersebut.

“Saat melakukan penggerebekan dan mendobrak pintu rumah pelaku, korban di dapati berada di dalam kamar tidur pelaku. Kemudian korban dievakuasi oleh keluarganya,” ujarnya.

Setelah dilakukan penggerebekan, korban di dapati berada di dalam kamar dan selanjutnya pelaku AY diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cirebon Kota.

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Kini, pelaku sudah kami serahkan ke unit PPA Polres Cirebon Kota, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement