Connect with us

Regional

Polisi Ringkus Empat Pengedar Obat Terlarang di Jatinangor Sumedang

Published

on

INFOKA.ID – Sebanyak empat orang pengedar obat-obatan terlarang ditangkap pihak Polsek Jatinangor, Resor Sumedang.

Mereka ditangkap di warung di kawasan Cikuda RT 03/08 Desa Hegarmanah, Jatinangor pada Minggu (22/1/2023). Dari penangkapan tersebut, polisi menyita puluhan butir pil obat terlarang yang menjadi barang bukti tindak pidana empat orang itu.

Kapolsek Jatinangor, Kompol Aan Supriatna menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor.

“Dua anggota polisi dan TNI itu yang pertama kali mengamankan mereka. Kemudian kami mendapatkan laporan,” kata Aan Supriatna, Senin (23/1/2023).

Kemudian, Unit Reskrim Polsek Jatinangor menuju ke lokasi, empat orang lalu diamankan.

“Kami amankan dan kami geledah warung tersebut. Kami dapati sebanyak 94 butir pil psikotropika dan sejumlah uang tunai,” katanya.

Keempat orang itu adalah MW (23) warga Desa Hegarmanah Jatinangor, sebagai pemilik warung. Lalu, MM (20) warga Kecamatan Sukasari, Sumedang, MCS (20) warga Lebakmaja, Kecamatan Tanjungsari Sumedang dan MFW (22) warga Maruyung, Desa Kutamandiri, Tanjungsari.

“Pil yang mereka kuasai dan diperjualbelikan mulai dari Reximer, Trihex, dan sejumlah jenis lainnya,” kata Aan.

Kini kasus mereka telah dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Sumedang. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement