Connect with us

Regional

Polisi Ringkus 2 Pelaku Spesialis Curanmor di Bekasi, Gasak 23 Motor

Published

on

INFOKA.ID – Polres Metro Bekasi berhasil meringkus dua dari tiga orang komplotan pelaku pencurian spesialis motor matik yang telah puluhan kali beraksi di Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan mengatakan pelaku berinisial AS dan AR diamankan berdasarkan laporan kasus pencurian motor dari sejumlah kepolisian sektor.

“Korban melapor pada 19 Juni, kemudian kami amankan 21 Juni,” kata Gidion dalam konferensi pers di Mapolrestro Bekasi, Rabu (22/6/2022).

Gidion menjelaskan, pelaku AS terlebih dahulu diamankan petugas saat berada di sebuah bengkel tambal ban Jalan Raya Industri Kampung Pasir Gombong, Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara.

Dari tangan pelaku AS, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah korek api menyerupai senjata api pistol serta enam buah anak kunci letter T.

“Penyelidikan kemudian dilanjutkan dan diketahui bahwa AS bekerja sama dengan AR sebagai eksekutor. Tak lama kemudian kami amankan AR. Hasil motor curian dijual kepada Buluk yang masih buron,” ucapnya.

Gidion menyebutkan bahwa kedua pelaku merupakan spesialis pencuri kendaraan roda dua berjenis matic.

Keduanya telah berhasil menggasak sebanyak 23 motor dari puluhan lokasi berbeda di Bekasi selama setahun belakangan.

Dihadapan awak media, AS mengaku  sangat mudah dan hanya membutuhkan waktu kurang dari lima menit untuk membobol motor matic menggunakan kunci letter T. Satu unit motor curian dijual kepada penadah seharga Rp 2,3 juta.

“Dari setahun kemarin sudah 23 motor. Kalau kami incar motor matic ini soalnya gampang, tinggal ‘klek’ gitu. Hasil penjualannya buat dugem,” kata AS.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement