Connect with us

Nasional

Polisi Ringkus 10 Tersangka Sindikat Mafia Tanah

Published

on

INFOKA.ID – Kepolisian meringkus 10 tersangka dari sindikat mafia tanah terkait kasus penipuan dan atau penggelapan akta otentik tanah dengan nilai kerugian mencapai Rp6 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan bahwa kasus ini menimpa seorang perempuan lanjut usia berinisial CAS.

“Mereka terorganisir menggunakan dokumen palsu. Kejadianya tahun 2015,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/12), dikutip dari CNNIndonesia.com

Kesepuluh tersangka ini yakni AYS, PA, MSM, SHS, RIG, S, AA, NS, HG, HAG. Namun, untuk tersangka HG dan HAG masih buron dan dalam pengejaran.

Kasus ini bermula saat korban termakan bujuk rayu tersangka untuk menyerahkan sertifikat tanah. Para tersangka berdalih untuk membantu renovasi rumah korban.

Setelah sertifikat tanah dikuasai, tersangka PA dan MSM kemudian mengagunkannya ke bank swasta untuk dijadikan modal usaha.

“Dan korban dijanjikan akan direnovasi rumahnya, namun tidak terlaksana dan terjadi kredit macet senilai Rp2 miliar,” ucap Yusri.

Lalu, di tahun 2015, tersangka MSM dan AYS menawarkan korban untuk menebus SHM dan menjanjikan uang sebesar Rp100 juta. Syaratnya, sertifikat tanah dipinjam selama tiga bulan dan disetujui oleh korban.

Di tahun 2016, pihak bank swasta menyatakan bahwa sertifikat tanah milik korban sudah beralih kepemilikannya menjadi atas nama HG.

“Dan sedang diagunkan di bank senilai Rp6 miliar, sedangkan faktanya korban tidak pernah mengalihkan kepemilikan,” ujar Yusri.

Atas perbuatanya, para tersangka dijerat Pasal 28 ayat 1 junto Pasal 45 A ayat 2 UU nomor 19/2016 tentang ITE, Pasal 156 A KUHP dan 160 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Sumber: CNNIndonesia.com

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement