Connect with us

Regional

Polisi Mulai Selidiki Broadcast ‘Kartel Kremasi’

Published

on

INFOKA.ID – Aparat Polres Jakarta Barat menyatakan akan menyelidiki dugaan praktik kartel kremasi jenazah korban Covid-19 di Jakarta.

“Pasti akan kami selidiki. Segala yang meresahkan di masyarakat pasti kami selidiki,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono, Senin (19/7/2021).

Joko mengimbau warga yang menjadi korban praktik kartel kremasi melaporkan kasus yang mereka alami ke pihak kepolisian agar polisi dapat mendapatkan informasi yang lengkap terkait kasus itu.

“Kami memerlukan informasi yang sekecil-kecilnya dan selengkapnya. Kami berharap korban mau hadir memberi informasi,” ujar Joko.

Tidak hanya itu, polisi juga menyiapkan panggilan terhadap pihak rumah duka. Sementara polisi juga mengharapkan warga yang mengaku ‘diperas kartel kremasi’ ini untuk memberikan keterangan ke polisi.

“Iya (bakal panggil) ke pihak rumah duka karena datanya kan itu yang kita punya dan viralnya kan itu. Sementara yang kita punya itu aja, yang namanya Pak Martin juga belum jelas identitasnya,” jelasnya.

Di sisi lain, pihak rumah duka yang dikaitkan dengan ‘kartel kremasi’ ini juga sudah buka suara. Pihak rumah duka menjelaskan duduk perkara uang Rp 45 juta untuk biaya kremasi jenazah Covid-19.

Pesan berantai dengan judul ‘diperas kartel kremasi’ dalam pengurusan jenazah Covid-19 dari seorang warga Jakarta Barat, beredar melalui aplikasi WhatsApp hingga Facebook. Warga tersebut mengaku ditawari bantuan mencarikan krematorium untuk ibunya yang meninggal karena Covid-19 oleh oknum dengan biaya fantastis.

Dalam pesan berantai itu disebutkan oknum tersebut mengatakan kremasi bisa dilakukan di Karawang, Jawa Barat, dengan tarif Rp 48,8 juta. Ada pula lokasi lain dengan tarif Rp 45 juta hingga Rp 65 juta.

Warga itu juga mengatakan ada kartel kremasi lainnya yang menawarkan jasa yang sama tapi lokasinya di Cirebon, Jawa Barat, dengan tarif sebesar Rp 55 juta. Di dalam pesan berantai tersebut tercantum kejadian pada 12 Juli 2021. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement