Hiburan
Polisi Minta Reza Arap Kembalikan Uang Saweran Dari Doni Salmanan
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – YouTuber Reza Arap diminta kesaksiannya atas penerimaan uang saweran Rp 1 Miliar yang pernah diberikan Doni Salmanan saat ikut acara gaming live yang digelar Arap pada beberapa waktu lalu di channelnya.
Diketahui, Reza Arap memang pernah menerima saweran dari Doni Salmanan sebesar Rp 1 Miliar saat dirinya melakukan live streaming.
“I completely don’t understand why people did that, why? For what purpose?” Kata Arap saat menerima transferan uang sebanyak itu tanpa curiga uangnya dari mana.
Mendapat kenyataan tersebut, sang istri berterima kasih kepada Doni Salmanan yang memberikan mereka biaya besar untuk renovasi rumah.
“Ya, buat renovasi rumah, thank you ya, siapa?,” tanya Wendy Walters.
“Doni Salmanan,” jawab Reza Arap.
Atas kejadian yang didokumentasikan dan viral itu, polisi kini meminta Reza Arap untuk tidak memakai uangnya dulu karena pihaknya akan melakukan tracing dana penipuan yang telah dilakukan tersangka kasus investasi bodong trading opsi biner lewat aplikasi Quotex, Doni Salmanan.
“Prinsipnya ketika dana itu alirannya (masuk) ke seseorang atau pada siapapun, ini akan di-tracing,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media pada Rabu (9/3/2022) lalu.
Jika uang yang diberikan Doni Salmanan kepada Reza Arap terbukti dari hasil penipuan, polisi bakal meminta personel Weird Genius itu untuk kooperatif dengan mengembalikannya kepada pihak penyidik untuk kemudian jadi barang sitaan.
“Iya kan harus disita. Namanya menerima uang hasil tindak pidana, itu kan tidak boleh. Tetapi, kalo ada orang yang tidak tahu, terus telah dikasih tahu dia ada itikad baik untuk mengembalikan itu kan lain. Makanya nanti kita lihat,” bebernya lagi.
Menurut polisi, Reza Arap bakal dimintai keterangan. Kemungkinan itu akan terjadi karena bagaimana pun harta yang dipamerkan tersangka Doni Salmanan akan ditelusuri.
“Iya pokoknya kita akan telusuri ya, berapa banyak yang terafiliasi ya dan (itu) sangat banyak sekali,” katanya lagi
Status Doni Salmanan saat ini sebagai tahanan. Pria yang disebut Crazy Rich itu telah dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)


You may like

Diduga Lakukan Penipuan, Artis Vicky Prasetyo Dilaporkan ke Polres Karawang

Kasus Penipuan Pencaker, Komisi IV DPRD Karawang Dorong Kepolisian Menindak Tegas

Polri Tangkap Buronan Pendiri Robot Trading Viral Blast

Maraknya Penipuan di WhatsApp, Mahfud MD Minta OJK Atur Penyebaran Informasi Jasa Keuangan

Puluhan Warga Garut Diduga Jadi Korban Agen Pemberangkatan Umroh

Pelaku Penipuan Bisnis Kecantikan di Tasikmalaya Ditangkap Polisi, Kerugian Senilai Rp 2,7 Miliar
Pos-pos Terbaru
- PWI Karawang Meriahkan Stand UMKM pada Gebyar Harkopnas ke-79 Tingkat Kabupaten Karawang
- LISHERA BAKERY KENCANA MILIK ADI JALALUDIN ZUHRI HADIRKAN ROTI LEMBUT HARGA SAHABAT DI KARAWANG
- Alfamart dan Cussons Baby Kembali Berkolaborasi melalui Alfamart Sahabat Posyandu, Sasar 2.800 Ibu dan Anak di Juli
- PGN SOR II Area Karawang Dukung Pertumbuhan UMKM Karawang melalui Pemanfaatan Gas Bumi
- Perkuat Sinergi Kampus dan Industri, Fasilkom Unsika Gandeng Brits Hotel Karawang Melalui Program Magang






