Nasional
Polisi Buru 7 Pelaku Buron yang Curi 118 Ribu Kg Besi Proyek Kereta Cepat
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Polisi terus menyelidiki kasus pencurian 118 ton besi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung di Cipinang Melayu, Jakarta Timur. Kini, pihak kontraktor proyek itu akan diminta keterangan penyidik.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengatakan bakal melakukan berita acara pemeriksaan untuk kerugian yang diderita korban dalam hal ini PT Wijaya Karya (Wika).
“Kita akan panggil untuk melakukan berita acara pemeriksaan untuk kerugian yang diderita korban dalam hal ini PT Wika,” kata Erwin kepada wartawan, Rabu (10/11/2021).
Polisi sejauh ini telah berhasil menangkap lima pelaku aksi pencurian ratusan ton besi proyek tersebut. Selain menggali keterangan tersangka, sejumlah saksi di lokasi proyek itu telah diperiksa polisi.
Disampaikan Erwin, pihaknya juga telah memeriksa empat orang saksi, yakni sekuriti, warga, hingga pemilik mobil pick up.
Erwin menuturkan saat ini pihaknya juga masih fokus untuk mengejar tujuh pelaku lainnya yang masih buron. Nantinya, kata Erwin, penyidik juga akan menggali keterangan para pelaku untuk mengungkap motif hingga modus aksi pencurian tersebut.
“Kita juga akan berusaha melakukan upaya pengejaran terhadap para pelaku yang belum tertangkap kemudian akan kita gali dengan selengkap-lengkapnya peran masing-masing, motifnya serta ke mana barang itu kemudian dijual,” tuturnya.
Sebelumnya, polisi menangkap komplotan pencurian besi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung di Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur. Beraksi sejak Juli, para pelaku telah mencuri 118 ribu kg atau kurang-lebih 118 ton besi proyek.
“Total inventaris barang yang hilang seberat 118.081,28 kg. Kalau dirupiahkan mencapai Rp 1 miliar,” kata Kapolsek Makasar Kompol TF Hutagaol saat dihubungi, Senin (8/11).
Total ada lima pelaku yang ditangkap polisi. Mereka berinisial SA (24), SU (24), AR (30), MLR (24), dan DY (46).
Para pelaku mengatakan telah beraksi sejak Juli 2021 hingga Oktober 2021. Kelima pelaku ini beraksi saat tengah malam ketika penjagaan di lokasi tidak ketat.
Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. (*)

You may like

Kereta Cepat Jakarta-Bandung Batal Beroperasi 18 Agustus

Pembangunan Akses Jalan ke Stasiun Kereta Cepat di Karawang Bakal Mundur 6 Bulan

Jelang Operasional, KCIC Lakukan Beragam Sosialisasi ke Masyarakat

KCJB Tetap Nyaman Dengan Kecepatan 320 Km per Jam

Kereta Cepat Jakarta Bandung Gratis Selama 3 Bulan

Polda Jabar Kerahkan 245 Personel Untuk Patroli di Sepanjang Jalur KCJB
Pos-pos Terbaru
- Polres Karawang Tanam Benih Serentak di Lahan Produktif
- Sinergi TNI-Polri, Polres Karawang Tanam Benih Serentak demi Perkuat Ketahanan Pangan
- Pantau Kebun Jagung, Jajaran Polres Karawang Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan Optimal
- Dukung Swasembada Pangan, Polres Karawang Sinergi dengan Petani Pantau Kebun Jagung
- Aksi Nyata di Lapangan, Polres Karawang Tanam Benih Serentak demi Swasembada Pangan






