Connect with us

Nasional

Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Lintas Negara, 12 Kilogram Sabu Disita

Published

on

INFOKA.ID – Kepolisian Resor Metro Bekasi berhasil membongkar sindikat peredaran narkoba internasional. Sedikitnya 12 kilogram sabu dan 3.750 butir ekstasi diamankan dua kurir, yakni Ediwijayanto alias Edi (26) asal Tangerang dan Rizky Ramadan alias Kiki (26) asal Balikpapan.

Dilansir dari Pikiran-Rakyat.com, mereka ditangkap dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi di Hotel Sabrina 45 Pekanbaru, Riau. Selain lintas negara, keduanya pun ditangkap usai mengedarkan narkoba di wilayah Bekasi.

“Berdasarkan hasil pengembang, rupanya ada kaitan dengan mereka yang berada di wilayah Riau itu. Kami lakukan pengejaran hingga berhasil ditangkap. Rupanya memang mereka ini jaringan narkoba lintas negara,” kata Kepala Polres Metro Bekasi, Komisaris Besar Hendra Gunawan, Senin 8 Maret 2021.

Kepala Sat Res Narkoba, Komisaris Budi Setiadi menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan dan pengembangan kasus narkotika jenis Sabu di wilayah Bekasi.

Dari penyelidikan itu, petugas mendapatkan informasi akan adanya pengiriman narkotika dari Malaysia ke Indonesia.

Kemudian petugas melakukan pendalaman dan mendapatkan informasi pengiriman narkotika dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut.

Nantinya narkoba akan dibawa oleh kurir melalui jalur darat dari Pekanbaru–DKI Jakarta.

“Kemudian petugas bergegas berangkat menuju Pekan Baru untuk membongkar jaringan ini,” kata dia.

Dari hasil penyelidikan, petugas yang berjumlah sembilan orang meringkus kedua pelaku dengan barang bukti sabu seberat 12 kilogram dan 3.750 butir ekstasi.

“Dari pengakuan para pelaku, keduanya merupakan seorang kurir yang dikendalikan oleh bandar besar yakni Roby yang saat menjadi DPO kepolisian,” ucapnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Budi, keduanya diperintah oleh Roby untuk mengambil sebuah tas berisi sabu di Hotel Sabrina 45 kamar 103. Untuk operasional, pelaku mendapat uang Rp 10 juta dan tiket pesawat beserta hotel.

Sedangkan sebagai upahnya, kedua pelaku akan menerima Rp50 juta jika berhasil membawa sabu dan ekstasi dari Riau menuju Jakarta.

”Upah Rp50 juta akan didapatkan setelah barang diantarkan ke Tangerang,” ucapnya.

Setelah itu, kedua pelaku bersedia untuk menjadi kurir berangkat dari Jakarta menuju Pekanbaru dengan menggunakan pesawat terbang pada Selasa 2 Maret 2021. Setiba di Pekanbaru kedua pelaku menginap di Hotel Panam Riau sambal menunggu arahan dari Roby. Selanjutnya pada Jumat 5 Maret 2021 keduanya diarahkan menuju ke Hotel Sabrina 45 yang kemudian ditangkap.

Ini menjadi penangkapan dengan barang bukti terbesar tahun ini bagi Polres Metro Bekasi. Kapolres Hendra Gunawan mengatakan, ini bukan sekadar penangkapan pelaku pengedar narkoba, namun justru penyelamatan generasi bangsa.

“Kalau saja 1 sampai 10 gram sabu digunakan satu orang saja berarti kita sudah berhasil menyelamatkan 120.000 jiwa pengguna Narkoba jenis sabu. Ditambah dengan 3.750 penyalahgunaan narkotika jenis eksatasi. Jadi total yang bisa kita selamatkan 123.750 jiwa. Ini menjadi poin penting kami bagaimana sikap tegas kami terhadap peredaran narkoba,” ucap dia. (*)

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement