Regional
Polisi Bongkar Jual Beli Bayi Berkedok Yayasan Penampungan Ibu Hamil di Bogor
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Polres Bogor membongkar praktik jual beli bayi berkedok yayasan penampungan ibu hamil ‘Ayah Sejuta Anak’ di wilayah Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin mengatakan pihaknya mengamankan satu orang tersangka pria berinisial SH (32) yang diduga jadi otak utama dalam praktik kejahatan perdagangan manusia ini.
Adapun AKBP Amin mengungkap, dalam melancarkan aksinya, SH mengumpulkan korban ibu hamil.
“Kami selanjutnya membentuk tim untuk mengungkap dugaan perdagangan anak ini. Modus yang dilakukan oleh pelaku dengan mengiming-imingi atau mengumpulkan korban ibu hamil,” kata Amin, dikutip dari Antara, Kamis (29/9/2022).
Dia menyebut SH untuk adopsi atau yayasan harus ada mekanisme yang ditempuh, untuk memastikan kemampuan ekonomi orang tua angkat dan lain sebagainya.
Di yayasan tersebut, sambung Iman SH menampung para ibu hamil yang tidak memiliki suami. Tujuannya agar anak yang dilahirkan ibu tersebut nanti bisa diadopsi oleh orang lain.
Dengan memanfaatkan kondisi korban tersebut, SH kemudian menawarkan penampungan ibu hamil.
Setelah sang korban melakukan proses persalinan, bayi yang lahir kemudian akan diambil oleh SH untuk dicarikan orangtua adopsi.
Namun, kata AKBP Iman, pelaku melakukan adopsi ilegal dengan cara menjual bayi tersebut. Adapun, harga yang dipatok SH adalah Rp15 juta per satu anak.
“Dia mengumpulkan ibu hamil yang tidak bersuami, dengan iming-iming dibantu proses persalinannya, kemudian setelah anaknya lahir, diberikan kepada orang tua adopsi, dengan membayar Rp 15 juta,” kata Iman.
Menurut Iman, tebusan Rp 15 juta yang diminta oleh SH kepada pengadopsi itu tidak diketahui oleh ibu kandung bayi tersebut. Pelaku beralasan dan menjelaskan kepada ibu kandung bayi, bahwa uang tersebut untuk mengganti biaya persalinan secara sesar di rumah sakit.
“Namun, nyatanya selama proses persalinan itu ditanggung BPJS dan tidak dipungut biaya,” ungkap Iman.
Melalui penangkapan ini, Polres Bogor menyampaikan berhasil menyelamatkan satu anak yang sudah dijual pelaku SH ke daerah Lampung.
Tidak hanya itu, pihaknya juga berhasil mencegah korban tambahan, yakni lima orang ibu hamil yang sedang menunggu proses persalinan.
Atas aksinya, pelaku SH akan dijatuhi pasal 83 dan pasal 76F Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan jeratan pasal tersebut, pelaku SH diancam dengan hukuman pidana minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, pelaku juga terancam hukuman denda maksimal Rp 3 miliar. (*)


You may like

BRI Dukung Program Makan Bergizi Dalam Acara Bakti Sosial Bersama Alumni AAL 1996 ‘Moro Saka’

CFD Bareng BRI Bekasi Harapan Indah Banyak Promo Menarik

Sasar Alumni dan Calon Lulusan, BRI Bogor Dewi Sartika Laksanakan Campus Hiring Dengan Sistem Seleksi Langsung

POB Palembang Berpartisipasi dalam IOF National Championship Racing Adventure Non Winch 2025

POB Palembang Siap Meramaikan IOF National Championship di Bogor

Sharp Indonesia Siapkan Tenaga Kerja Berkualitas Lewat Program Sharp Class
Pos-pos Terbaru
- May Day 2026: Polres Karawang Pastikan Keberangkatan Buruh ke Monas dan DPR Berjalan Aman
- Diduga Terkena Benang, Warga Ciampel Meninggal di Atas Motor
- Gandeng Kemendagri, FISIP Unsika Gelar SemNas Bahas Sinkronisasi Kebijakan Pusat dan Daerah
- Syiar, DPRD NasDem Karawang Dorong DKM dan Muadzin Masjid Dapat Honor Daerah Tahunan
- Wujud Solidaritas, Band Hard Rock Metal Karawang, NOEND Bakal Gebrak Panggung May Day di Depan Gedung DPR RI






