Connect with us

Regional

Polisi Bongkar Dugaan Pengoplosan Beras Bulog di Majalengka

Published

on

INFOKA.ID – Polres Majalengka membongkar kasus dugaan pengoplosan beras Bulog menjadi beras premium oleh salah satu penggilingan beras di Kelurahan Munjul, Kecamatan Majalengka.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan puluhan ton beras dan ratusan karung beras oplosan.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut berawal dari minimnya stok beras di Majalengka. Menindaklanjuti hal itu, polisi langsung melakukan rangkaian penyelidikan.

“Kita melaksanakan rangkaian penyelidikan. Kita mendapatkan satu pengusaha penggilingan beras milik CV MPR yang ternyata membeli beras Bulog, kemudian mengoplos dengan beras lain. Dan kemudian mengganti dengan kemasan premium,” kata Edwin, Selasa (14/3/2023).

Ia menegaskan, bahwa pelaku beraksi dengan modus mengemas ulang beras Bulog kualitas medium yang dioplos dengan beras lain dan kemudian merubah kemasan menjadi 10 kilogram, serta 25 kilogram dengan melabeli merek tertentu.

Edwin melanjutkan pihaknya juga telah mengamankan sejumlah orang yang terkait kasus tersebut, namun status masih menjadi saksi, karena masih dilakukan pendalaman.

“Kami sudah mengamankan beberapa orang dan sudah dimintai keterangan, namun belum ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.

Menurutnya dalam kasus tersebut, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit truk tronton yang terisi kurang lebih 30 ton beras Bulog, kemudian kendaraan truk berisi kurang lebih 9 ton beras Bulog, serta satu ton beras premium.

Selanjutnya disita pula satu unit truk yang berisi kurang lebih 9 ton beras hasil oplosan dengan merek ayam jago, 700 karung beras Bulog ukuran 50 kilogram, dan lainnya.

Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal 382 bis KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan dan denda Rp13 ribu atau pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat 1 UU, no 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

“Pelaku juga kita akan jerat pasal 133 UU, No 18, tahun 2012, tentang pangan dan pasal 53 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan denda paling bayak Rp 100 miliar,” jelasnya. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement