Connect with us

Regional

Polisi Bekuk Bandar Narkoba di Indramayu, Ganja 3 Kg Diamankan

Published

on

INFOKA.ID – Polres Indramayu meringkus seorang bandar narkoba berinisial PRA (25). Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 3 kilogram (Kg) lebih ganja kering siap edar.

Tersangka diringkus Polisi di rumahnya, di Desa Tugu, Kecamatan Silyeg, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

“Kami tangkap PR di rumahnya dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 3 kilogram lebih ganja kering,” kata Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif, Jumat (30/12/2022).

Menurutnya, tersangka terbukti memiliki narkotika jenis ganja kering yang disimpan di rumahnya, baik sudah dibungkus kecil siap edar dengan jumlah cukup banyak.

Ia mengatakan penangkapan bandar narkotika itu setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di rumah tersangka.

Setelah dilakukan penyelidikan, kata Lukman, pihaknya mendatangi alamat rumah tersangka. Usai memperoleh ciri-ciri, petugas melakukan penangkapan pelaku.

“Ketika dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dengan mengatakan perbuatannya itu baru dilakukan dalam beberapa bulan terakhir ini, dengan alasan untuk mencari keuntungan dari penjualan barang haram tersebut,” ujarnya.

Selain menyita barang bukti berupa ganja, kata dia, polisi juga menyita telepon genggam yang sering digunakan tersangka untuk melakukan transaksi barang haram.

Untuk kepentingan penyelidikan, papar dia, saat ini pelaku ditahan untuk dilakukan pendalaman kasus, termasuk sebagai bahan pengembangan menangkap pengedar lainnya.

Tersangka dikenakan UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

“Selain itu diancam denda Rp 1 miliar hingga Rp10 miliar sesuai Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1),” katanya. (*)

Sumber: Berbagai sumber