Connect with us

Nasional

Polisi Bantah Habib Rizieq Enggan Beri Keterangan Kasus Megamendung

Published

on

INFOKA.ID – Polisi membantah Muhammad Rizieq Shihab (Habib Rizieq) menolak diperiksa kasus kerumunan Megamendung Bogor. Menurut polisi, HRS telah menandatangani berhadapan dengan penyidik dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Kemarin memang sudah ada pemeriksaan terhadap Habib Rizieq, jadi penyidik Polda Jabar berangkat ke Polda Metro untuk memeriksa meminta keterangan saudara habib Rizieq, memang dijadwalkannya kemarin,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, dikutip dari Detikcom, Selasa (15/12/2020).

Erdi mengatakan saat penyidik datang ke Polda Metro Jaya, penyidik sudah bertemu dengan Rizieq. Bahkan Rizieq ditemani oleh kuasa hukumnya.

“Jadi yang namanya tidak mau memberikan keterangan itu salah, tidak mau ketemu itu salah, penyidik sudah ketemu, di dalam keterangannya memang yang bersangkutan belum mau menjawab pertanyaan karena masih fokus terhadap status beliau sebagai tersangka yang ada di Polda Metro,” tuturnya.

Salah satu yang membuktikan bantahan Rizieq enggan diperiksa ialah berkas BAP. Menurut Erdi, Rizieq tetap menandatangani BAP dari penyidik.

“Dengan ada penyampaian seperti itu ya sudah ditutup pemeriksaannya dan yang bersangkutan menandatangani,” kata dia.

Erdi menegaskan meski Rizieq belum mau memberikan keterangan, kasus kerumunan itu tetap diproses.

“Penyidikan tetap berlanjut, ini kan keterangan beliau sebagai saksi dan penyampaian di berita acaranya disampaikan bahwa yang bersangkutan belum mau memberi keterangan karena masih fokus terhadap status tersangka Polda Metro,” katanya.

Lalu adakah pemeriksaan lanjutan terhadap Rizieq?

“Nanti penilaian dari Polda Jabar apakah ada berita lanjutan atau pemeriksaan saksi lanjutan, kita lihat perkembangannya,” ujarnya.

Penyidik Polda Jabar mendatangi kantor Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan terhadap Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan massa yang terjadi di Megamendung, Bogor. Namun, pengacara FPI Yanuar Aziz mengatakan Habib Rizieq tidak bersedia diperiksa sebagai saksi kasus Megamendung.

“Pemeriksaan tadi mulai pukul 11.00 WIB atau 10.00 WIB tadi saya agak lupa. Kemudian pihak Habib menanyakan sebagai apa saat ini, karena sebagai saksi, dengan alasan harus fokus terhadap kasus di mana beliau jadi tersangka yang di Polda ini, kasus kerumunanMegamendung maka Habib merasa harus fokus ke situ (Polda). Jadi Habib tidak bersedia diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang di Jabar sebagai saksi,” ujar Aziz di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/12/2020). (*)

Sumber: Detikcom

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement