Nasional
HRS Divonis Denda Rp 20 Juta Dalam Kasus Kerumunan Megamendung
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis terdakwa kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Rizieq Shihab dengan hukuman denda Rp20 juta yang jika tidak dibayar maka diganti pidana lima bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sejumlah Rp 20.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan,” kata hakim ketua Suparman Nyompa dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim juga menilai Rizieq Shihab tidak mendukung pemerintah dalam program penanganan penularan Covid-19.
Dengan demikian, Rizieq dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kesehatan dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di Kabupaten Bogor saat ia hadir dalam acara di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020).
Alasannya, kerumunan massa yang menyambut Rizieq telah mengakibatkan lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor.
Berdasarkan hasil per 23 November 2020, diketahui terdapat 41 orang yang terpapar Covid-19 dan Kabupaten Bogor masuk dalam zona oranye atau daerah dengan risiko sedang.
“Selanjutnya per tanggal 30 November 2020 menjadi 71 orang dan naik level masuk ke zona merah yaitu level 4 berisiko tinggi,” tutur JPU.
JPU mendakwa Rizieq Rizieq didakwa melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, dan Pasal 216 ayat (1) KUHP.
Selain kasus Megamendung, Rizieq juga akan menghadapi sidang putusan kasus kerumunan Petamburan pada hari ini.
Dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq dituntut hukuman 2 tahun penjara serta pencabutan hak menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi masyarakat selama tiga tahun. (*)
Sumber: Kompas.com


You may like

Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Langsung Kumpul Keluarga di Megamendung

Pembela HRS Geruduk Kadiskominfo Karawang, Nyaris Jadi Bulan-bulanan Massa

Aksi Massa Pembebasan Habib Rizieq di Kejaksaan Tasikmalaya Ricuh, 3 Mobil Polisi Rusak

Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus RS Ummi

Tuntut Jaksa Minta Maaf, Pendukung Habib Rizieq Shihab Demo di Depan PN Purwakarta

Pergi Meninggalkan Ruangan, Sidang Rizieq Shihab Dilanjutkan 23 Maret
Pos-pos Terbaru
- PHE ONWJ Bergerak Cepat Respons Laporan Nelayan Soal Gelembung di Perairan Karawang​
- Proyek Kandang Ayam Cuma ‘Izin Desa’, Ibe Sentil Dinas Pertanian Karawang Soal Amanat Perda LP2B
- Respons Cepat Polisi dan Warga Berhasil Amankan Terduga Pelaku Dugaan Pencurian Handphone di Telukjambe Barat
- Ratusan Paket Nasi Putih MBG Di SDN Karyasari Tidak Dikonsumsi, Minta Ganti Roti Burger
- Pertama di Jabar, Pemkab Karawang Gratiskan Modul Pembelajaran SD-SMP dan Hapus Biaya LKS






