Connect with us

Regional

Polisi Amankan 13 Pengedar Narkotika Jenis Sabu dan Obat Terlarang di Sukabumi

Published

on

INFOKA.ID – Sebanyak 13 orang pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang diamankan Satnarkoba Polres Sukabumi.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan, dari 13 tersangka itu ada 5 orang yang mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan 8 tersangka pengedar obat keras telarang (OKT).

“Berhasil diamankan 13 tersangka dengan barang bukti sabu dan obat keras terlarang,” ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, Senin (30/1/2023).

Ia mengatakan dari 5 tersangka pengedar sabu, diamankan barang bukti total 38,38 gram dan kalau di uangkan senilai Rp 46.000.600.000, berbagai kemasan dan berat.

Maruly mengatakan, untuk penangkapan delapan orang tersangka pengedar obat daftar G berawal dari curhatan warga.

“8 orang tersangka dengan peran masing-masing di wilayah TKP Cibadak, Cicurug dan Simpenan, barang bukti itu sebanyak 13.174 butir atau kalau diuangkan Rp 131. 471.000,” jelasnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan tersangka kasus ganja, satu orang pengedar ganja diamankan berlokasi di Jampangkulon.

“Pelakunya ini satu orang dengan barang bukti 178 gram atau kurang lebih 1 ons dengan berbagai kemasan packing, ada yang dipacking ukuran dadu, kemudian dikemas dalam beberapa packing dan kemasan kertas minyak. Jika diuangkan, kata Maruly, bernilai Rp 2,6 juta.” jelasnya.

Maruly menjelaskan, para tersangka mengedarkan barang haram itu dengan sistem tempel di tempat tertentu.

“Jadi sistemnya modus salam tempel, sudah berjanjian di media sosial kemudian ketemuan di satu tempat,” jelasnya.

Para tersangka kasus sabu-sabu disangkakan Pasal 114 dan atau Pasal 112 Dan atau Pasal 111 Undang -undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.

Sedangkan yang dipersangkakan kepada para tersangka tindak pidana Obat Keras Terbatas (OKT) yaitu Pasal 197 Jo 106 ayat (1), undang undang Rl nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 60 angka 10, UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan Ayat (3) Undang- undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan hukuman ancaman penjara paling lama 10 tahun. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement