Regional
Polda Jawa Barat Ungkap Produksi Kosmetik Pemutih Wajah Ilegal di Bandung Barat
Published
5 tahun agoon
By
admin
INFOKA.ID – Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus produksi kosmetik pemutih wajah ilegal di kawasan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat tanpa izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil mengamankan produsen masker kecantikan wajah ilegal yang merupakan industri rumahan di kawasan Jati Asih, Kota Bekasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan bahwa produksi kosmetik pemutih wajah ilegal tersebut dilakukan secara konvensional.
Selain itu, dia menambahkan bahwa produksi kosmetik ilegal tersebut telah beroperasi kurang lebih sekitar dua tahun.
Rudy Ahmad Sudrajat menuturkan bahwa produk kosmetik ilegal itu banyak dipasarkan di sejumlah toko dan pasar.
“Dijualnya di toko-toko dan pasar-pasar, produksinya sudah dilakukan kurang lebih dua tahun, yang sudah beredar sudah disita di daerah Padalarang kebanyakan,” ujarnya di Polda Jabar, Senin, 8 Februari 2021, dikutip Infoka.id dari Antaranews.com.
Rudy Ahmad Sudrajat mengungkapkan bahwa dalam satu bulan, produksi kosmetik pemutih wajah ilegal tersebut memiliki omzet hingga mencapai Rp55 juta.
Sedangkan satu paket kosmetik pemutih ilegal tersebut dijual dengan harga Rp35 ribu per satu paketnya.
Dari kasus tersebut, pelaku mengamankan seorang tersangka berinisial YS dan sejumlah barang bukti lainnya.
Mulai dari satu tong krim berwarna putih, satu galon berisi cairan, tiga buah pewarna, dan alat produksi lainnya.
Sementara itu, terkait modus pelaku, Rudy Ahmad Sudrajat mengungkapkan bahwa pelaku membeli bahan baku krim dari wilayah Jakarta Barat.
Kemudian, bahan baku tersebut dicampurkan dengan pewarna makanan yang berwarna merah muda dan kuning.
Rudy Ahmad Sudrajat menjelaskan bahwa proses pencampuran bahan baku tersebut dilakukan secara manual atau diaduk oleh pelaku.
Setelah jadi, pelaku mengemas bahan kosmetik ilegal tersebut ke wadah kosmetik, lengkap dengan merek dan juga label yang sudah dicetak.
“Dikemasnya menggunakan hologram warna kuning emas, kemudian ada tanda juga untuk krim siang dan krim malam,” kata Rudy Ahmad Sudrajat.
Tersangka dijerat Pasal 197 Jo Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 dan atau Pasal 62 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)
Sumber: Antaranews.com


You may like

Pose Komando Bersama, Polres Karawang Tegaskan Komitmen Amankan Swasembada Pangan

Panen Raya Jagung, Jajaran Polres Karawang Buktikan Keberhasilan Program Ketahanan Pangan

Wujudkan Swasembada Pangan, Biro SDM Polda Jabar Turun Langsung Layani dan Edukasi Petani

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polda Jabar Luncurkan 9 Inovasi untuk Sejahterakan Petani

Kapolres Karawang Hadiri Panen Raya Jagung dan Groundbreaking Gudang Ketahanan Pangan Polri

Usai Panen 28 Ton, Polres Karawang Siapkan 27 Hektare Kebun Jagung Baru
1 Comment
Leave a Reply
Batalkan balasan
Leave a Reply
Pos-pos Terbaru
- Kontribusi Nyata Polsek Klari Terhadap Peningkatan Serta Memperkuat Ketahanan Pangan
- HUT Kota Palembang ke-1343, Diskominfo Gelar Lomba Gaplek dan E-Sport Antar Pegawai-Media
- UNSIKA Jadi Tuan Rumah Pertemuan SELA BKS-PTN Barat Bidang Pendidikan 2026, Dorong Kolaborasi dan Prestasi Mahasiswa
- Bukan Sekadar Tempat Menginap, Brits Hotel Karawang Komit Jadi Etalase Budaya Lokal
- Simpan Puluhan Gram Sabu, Dua Pria Asal Jayakerta Karawang Terancam 20 Tahun Penjara







graliontorile
13 Agustus 2022 at 07:10
What’s Happening i’m new to this, I stumbled upon this I’ve found It absolutely useful and it has helped me out loads. I hope to contribute & assist other users like its helped me. Good job.