Regional
Polantas Menyapa, Polres Karawang Edukasi Soal Mutasi Kendaraan Masuk
Published
7 bulan agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang, Polda Jawa Barat, terus menghadirkan inovasi pelayanan publik melalui program unggulan “Polantas Menyapa”.
Program ini menjadi sarana komunikasi langsung antara polisi lalu lintas dan masyarakat, guna meningkatkan pemahaman publik terhadap layanan administrasi kendaraan bermotor secara cepat, transparan, dan humanis.
Dalam kegiatan terbaru yang digelar pada Ranu (5/11/2025) di area Kantor Samsat Kabupaten Karawang, jajaran Satlantas fokus menyosialisasikan mekanisme mutasi masuk kendaraan bermotor dari luar daerah ke wilayah Kabupaten Karawang.
Kapolres Majalengka AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasat Lantas, AKP Abdurrahman Hidayat, menjelaskan bahwa kegiatan ini digelar untuk menjawab minimnya pemahaman masyarakat terkait proses administrasi mutasi kendaraan.
“Program Polantas Menyapa kali ini menyasar wajib pajak yang datang ke Samsat Karawang untuk mengurus kendaraan dari luar daerah. Kami ingin memastikan proses mutasi berjalan lancar, cepat, dan sesuai prosedur tanpa praktik percaloan,” ujarnya.
Tahapan Mutasi Masuk Kendaraan ke Kabupaten Karawang
Dalam sosialisasi tersebut, Satlantas Polres Karawang juga menyampaikan tahapan penting yang harus dipahami masyarakat dalam proses mutasi kendaraan, antara lain:
1. Cek Fisik Kendaraan
Kendaraan wajib dihadirkan ke Samsat Karawang untuk dilakukan cek fisik ulang (gesek nomor rangka dan mesin) sebagai verifikasi identitas kendaraan.
2. Penyerahan Berkas
Pemohon wajib menyerahkan dokumen dari Samsat asal, meliputi Surat Pengantar Mutasi, Fiskal Antar Daerah, BPKB, STNK, dan KTP pemilik baru.
3. Registrasi dan Validasi
Petugas akan melakukan registrasi data baru dan validasi berkas kendaraan di sistem Samsat Karawang.
4. Pembayaran PNBP dan Pajak
Pemohon melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan BPKB, STNK, serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru, sekaligus melunasi pajak kendaraan jika terdapat tunggakan.
5. Penerbitan Dokumen Baru
Pemilik kendaraan akan menerima STNK dan plat nomor baru beridentitas Karawang (Plat T) serta BPKB baru sesuai domisili yang terdaftar di Kabupaten Karawang.
Dokumen yang Diperlukan
BPKB asli dan fotokopi;
STNK asli dan fotokopi;
KTP asli pemilik baru (alamat Karawang) dan fotokopi;
Kuitansi jual beli bermaterai (jika ada perubahan kepemilikan);
Berkas cabut berkas (arsip kendaraan) dari Samsat asal.
Dalam kesempatan itu, AKP Abdurrahman Hidayat mengingatkan masyarakat untuk menghindari jasa calo dalam proses administrasi di Samsat.
“Seluruh prosedur sudah terstruktur dan transparan. Warga tidak perlu menggunakan calo. Jika ada yang merasa dipersulit atau dimintai biaya di luar ketentuan resmi PNBP dan PKB, segera laporkan kepada petugas di area pelayanan,” tegasnya.(red)


You may like

Tak Berkutik Saat Digerebek, Mahasiswa Pelaku Curanmor Diamankan Bersama Barang Bukti di Kamar Kos

Dukung Pasokan Darah di Karawang, Pupuk Kujang Gelar Donor Darah Massal ielang HUT ke-51

Microbus Terbakar di Tol Jakarta-Cikampek KM 55, Polres Karawang Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa

Brits Hotel Karawang Hadirkan Cars Worldwide Carmeet 2026, Satukan Komunitas Otomotif, UMKM, dan Lifestyle dalam Satu Event Kolaboratif

Ops Jaran Lodaya Tekan Kejahatan Jalanan, Polres Karawang Bekuk Pelaku Curanmor Asal Lampung

FH UNSIKA Raih Akreditasi Unggul dan Pengakuan Internasional ACQUIN
Pos-pos Terbaru
- BREAKING NEWS: Wakil Bupati PALI dan Kepala Dinas PU Diamankan Kejati Sumsel Terkait Dugaan Suap Proyek
- Tak Berkutik Saat Digerebek, Mahasiswa Pelaku Curanmor Diamankan Bersama Barang Bukti di Kamar Kos
- Dukung Pasokan Darah di Karawang, Pupuk Kujang Gelar Donor Darah Massal ielang HUT ke-51
- Microbus Terbakar di Tol Jakarta-Cikampek KM 55, Polres Karawang Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa
- Brits Hotel Karawang Hadirkan Cars Worldwide Carmeet 2026, Satukan Komunitas Otomotif, UMKM, dan Lifestyle dalam Satu Event Kolaboratif






