Regional
Petugas Gabungan Gelar Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau di Dua Wilayah di Karawang
Published
2 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Petugas gabungan dari Satpol PP Kabupaten Karawang, TNI-Polri dan Tim Pengawasan KPPBC Purwakarta menggelar operasi pemberantasan barang kena cukai hasil tembakau di dua kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Karawang.
Operasi tersebut dilakukan berdasarkan Permen Keuangan Nomor 215/PMK/.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBH CHT dan Permen Keuangan Nomor 3/PMK.07/2023 tentang rincian DBH CHT menurut daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023.
“Satpol PP menurunkan 20 personil dan berkolaborasi dengan TNI-Polri dan bersama Tim Pengawasan KPPBC Purwakarta melakukan penindakan kepada para pedagang rokok tanpa pita cukai atau disebut rokok cukai ilegal,” kata Plt Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kabupaten Karawang, Wahyu Cahyana, Jumat (24/11/2023).
Ia mengatakan, operasi pemberantasan barang kena cukai hasil tembakau tersebut digelar di Desa Klari Kecamatan Klari, Dusun Pasirjengkol Kecamatan Majalaya, dan Dusun Krajan Kecamatan Majalaya.
Dari hasil operasi tersebut ditemukan beberapa warung kelontong di sekitar pemukiman warga yang menjual rokok cukai ilegal secara bebas.
“Operasi hari ini adalah operasi ke 10 yang kami lakukan. Kami berhasil menyita sebanyak 4.640 batang rokok cukai ilegal. Selanjutnya akan dibawa oleh Tim Pengawasan KPPBC Purwakarta untuk dimusnahkan,” kata Wahyu.
Wahyu mengungkapkan, pengedaran dan penjualan rokok cukai ilegal yang terjadi di wilayah Kabupaten Karawang dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Menurutnya, para pengedar rokok cukai ilegal tersebut, berasal dari daerah luar Kabupaten Karawang.
“Pabrik rokok cukai ilegal itu, ada diluar daerah Kabupaten Karawang. Para pengedar biasanya menggunakan motor untuk memasok rokok cukai ilegal ke warung-warung kelontong dan pasar dengan sistem titip kepada pedagang. Jadi pedagang tidak terbebani harus membeli secara tunai,” beber Wahyu.
Menurutnya, keberadaan rokok cukai ilegal sangat merugikan negara. Karena rokok cukai ilegal tidak memenuhi kewajibannya membayar pajak kepada negara, yaitu berupa cukai.
“Selain itu, pada rokok cukai ilegal ini tidak dicantumkan secara jelas mengenai kadar dan kandungan yang di setiap batangnya,” papar Wahyu.
Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Karawang telah memberikan sosialisai mengenai DBH CHT dan rokok cukai ilegal kepada masyarakat di setiap desa. Dengan harapan, masyarakat dapat memiliki pemahaman dan kesadaran mengenai hal tersebut.
“Sosialisasi tersebut dan penindakan di bidang cukai terhadap rokok tanpa pita cukai hasil tembakau ini dilakukan menggunakan anggaran DBH CHT Pemkab Karawang Tahun 2023. Kami berharap dapat bersinergi dengan masyarakat, agar tidak ada lagi peredaran rokok cukai ilegal di Kabupaten Karawang,” tandas Wahyu. (*)

You may like

AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu

Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama

Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi

Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara

Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan 48 Batang Rokok Diduga Berisi Narkotika

Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari
Pos-pos Terbaru
- AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu
- Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama
- Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi
- Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara
- Dari Pos Ronda Menuju Podium Juara: Misi Keramat Orado Palembang Di Kejurprov I Sumsel







