Connect with us

Regional

Perempuan Asal Karawang Terancam 20 Tahun Penjara Karena Edarkan Sabu dan Ekstasi di Bali

Published

on

INFOKA.ID – Renita (27) perempuan asal Karawang Jawa Barat diduga terlibat peredaran narkotik golongan I di Bali. Ia ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 47,99 gram netto dan 320 butir ekstasi.

Ia ini pun telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

“Kami memasang dakwaan alternatif. Terdakwa didampingi penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi (keberatan),” jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana, Kamis (22/9/2022).

Dengan tidak diajukan eksepsi, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian. Yakni memeriksa keterangan para saksi yang dihadirkan JPU. Sidang pun akan kembali digelar pekan depan secara daring.

Dalam dakwaan, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

Atau Kedua, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Dari kedua pasalnya, Renita terancam pidana penjara maksimal 20 tahun.

Sementara itu, diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Renita ditangkap oleh tim Satresnarkoba Polresta Denpasar di kos, Jalan Pulau Bungin, Pemogan, Denpasar Selatan, Jumat (10/6/2022) pukul 23.00 WITA.

Terdakwa ditangkap karena terlibat peredaran narkoba. Dari tangan terdakwa, petugas kepolisian berhasil mengamankan 31 paket sabu seberat 47,99 gram netto dan 320 butir ekstasi dengan berat bersih keseluruhan 145 gram. Juga diamankan 1 buah timbangan digital, 1 bendel plastik klip kosong dan barang bukti terkait lainnya.(*)

Sumber: Tribun-Bali.com

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement