Connect with us

Regional

Perda RPJMD Belum Tuntas, MOI Karawang Ingatkan Cellica-Aep

Published

on

KARAWANG – Pasca pelantikan Bupati, Cellica Nurachadiana dan Wakil Bupati, Aep Syaepulloh, pada 26 Februari 2021 lalu, ada tugas pemerintahan yang mesti Cellica-Aep tuntaskan dalam waktu dekat, yakni terbitnya Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Kalau dihitung dari tanggal pelantikan berarti sudah dua bulan, jadi kami ingatkan agar Perda RPJMD bisa dituntaskan sebelum batas akhir yang ditentukan perundang-undangan,” ujar Ketua DPC Media Online Indonesia (MOI) Kabupaten Karawang, Latifudin Manaf, Senin (26/4).

Latifudin menambahkan, berdasarkan Pasal 264, UU Nomor 23/2014, tentang Pemerintahan Daerah bahwa pembentukan Perda RPJMD ditetapkan paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dilantik.

“Memang ada sisa waktu empat bulan, namun bukan berarti santai-santai saja. Bukankah lebih cepat lebih baik, terlebih kami dengar, jika draft Raperda RPJMD belum diterima Anggota DPRD Karawang,” terangnya.

Masih Latifudin menambahkan, bahwa pihaknya mengingatkan agar pembentukan Perda RPJMD harus partisipatif, yakni harus melibatkan pelbagai pemangku kepentingan.

“Seperti jargon pasangan Cellica-Aep saat kampanye, Karawang Untuk Semua. Pembentukan RPJMD jangan hanya melibatkan timses atau pendukungnya saja waktu Pilkada 2020,” tandasnya. (cho)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement