Connect with us

Regional

Perawat di Garut Dianiaya Keluarga Pasien Covid, Pelaku Melarikan Diri

Published

on

INFOKA.ID – Aksi pemukulan terhadap seorang perawat di Puskesmas Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa barat, terekam closed-circuit camera television (CCTV).

Peristiwa itu terjadi di Puskesmas Pameungpeuk, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (23/6/2021) malam pukul 20.07 WIB.

Pemukulan itu dilakukan oleh keluarga korban tidak lama setelah pasien dibaringkan di ranjang.

Menurut Kepala Puskesmas Pameungpeuk Tuti Sutiah, pelaku diduga kesal karena korban terlalu lama saat memakai alat perlengkapan diri (APD).

“Ya benar kejadiannya malam tadi,” ujar Tuti seperti dikutip dari Tribunjabar.id, Kamis (24/6/2021).

Setelah kejadian itu, pihaknya segera melapor ke Dinas Kesehatan dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 untuk segera ditindaklanjuti.

“Perawat sudah sesuai prosedur karena pasiennya terkonfirmasi Covid-19,” ungkapnya.

Kronologi kejadian berdasar rekaman CCTV, tampak seorang perawat dengan memakai hazmat hendak menuntun seorang pasien menuju ranjang pemeriksaan.

Lalu, seseorang berpakaian hitam diduga kerabat mengikuti pasien tersebut. Setelah pasien ditidurkan di atas ranjang, pria berpakaian hitam tersebut tiba-tiba memukul perawat.

Peristiwa tersebut viral usai terekam dalam video berdurasi 24 detik. Perawat yang mengalami pemukulan tersebut diketahui mengenakan seragam lengkap alat pelindung diri (APD).

Sementara, Wakil Ketua Satgas Kabupaten Garut, Letkol CZi Deni Iskandar mengungkapkan kejadian bermula ketika keluarga pasien diingatkan untuk tidak masuk ruangan penanganan pasien sesuai aturan yang berlaku.

“Pelaku ini diduga kabur, kita masih melakukan pencarian, sudah saya perintahkan anggota agar dicari sampai dapat,” kata Deni.

Sejumlah aparat keamanan, kata dia, langsung melakukan pencarian terhadap orang yang menganiaya perawat tersebut untuk dimintai keterangan pihak berwajib.

“Dari semalam saya sudah perintahkan agar pelaku pemukulan segera dicari dan ditangkap,” kata Deni.

Ia menyampaikan identitas pelaku sudah diketahui termasuk alamat rumah dan keluarganya, namun saat ini pelaku sudah melarikan diri dan tidak ada di rumah.

Pelaku, kata dia, secepatnya akan diamankan lalu diserahkan kepada kepolisian untuk menjalani proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Apalagi ini kaitannya dengan petugas kesehatan penanganan covid-19, kalau urusan hukumnya nanti kita serahkan kepada polisi,” kata Deni.

Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Garut meminta kepolisian melakukan proses hukum kepada sang pelaku.

“Usut tuntas, berikan efek jera, agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” kata Ketua DPD PPNI Garut Karnoto.

Perbuatan pelaku itu, kata dia, telah menghambat tugas perawat yang sedang menangani pertolongan pertama pasien, sehingga perlu diproses sesuai aturan hukum karena ada unsur pidananya.

“Sebuah pelanggaran pidana dan bisa berujung penjara, terlebih berikutnya diketahui bahwa pasiennya memang positif Covid-19,” kata Karnoto. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement