Connect with us

Regional

Penjual Cilok Pelaku Sodomi di Cianjur Ditangkap Polisi, Korban Dirudakpaksa di Area Pemakaman

Published

on

INFOKA.ID – Seorang penjual cilok Ujang (58), pelaku sodomi yang berulang kali melakukan perbuatan menyimpangnya terhadap anak laki-laki di wilayah Cugenang ditangkap polisi.

Kapolres Cianjur, AKBP Azshari Kurniawan menjelaskan tindakan pencabulan tersebut berawal ketika korban yang masih berusia 6 tahun selesai Shalat Jumat dan hendak pulang ke rumahnya.

“Korban diiming-iming akan diberi cilok gratis dan diajak ke area pemakaman umum agar pelaku dapat melampiaskan nafsu menyimpangnya. Korban yang mendapat perlakuan tersebut sempat melakukan perlawanan dan berhasil melarikan diri,” katanya.

Ia mengatakan pelaku yang ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, Sabtu (3/5/2023) setelah petugas mendapat laporan dari orang tua korban.

Azshari mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku, perbuatanya tersebut dilakukan secara acak dengan menyasar anak laki-laki yang berusia masih dibawah umur.

“Pelaku sodomi ini mencari korban mencari korban secara acak ketika situasi dilingkunganya tengah sepi, lalu memaksa korban dan dibawa ke tempat yahg tersembunyi,” katanya.

Azshari menuturkan, pihaknya mengembangkan kasus tersebut karena diduga korban penjual cilok itu lebih dari satu orang.

“Kami masih menunggu laporan dari keluarga korban lainnya yang sudah masuk ke Polsek Cugenang, meski pengakuan pelaku baru satu kali melakukan perbuatan seks menyimpang,” katanya.

Dia mengungkapkan, atas perbuatanya tersebut pelaku terjerat pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan denda paling tinggi Rp 5 miliar.

“Kami meminta orang tua lebih waspada dan selalu mengawasi anak mereka terutama saat bermain di lingkungan rumah karena pelaku kejahatan terhadap anak, rata-rata orang dekat dan dikenal korban,” katanya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement