Regional
Pengembang Perumahan di Karawang Terancam Penjara dan Denda 50 Juta Jika Terlambat Serahkan Fasos Fasum
Published
4 tahun agoon
By
adminKARAWANG – Ketua Pansus Raperda Fasos dan Fasum DPRD Karawang Endang Sodikin mengatakan dalam Raperda Fasos dan Fasum akan memasukan sanksi bagi pengembang perumahan yang terlambat menyerahkan fasos dan fasum ke pemerintah kabupaten.
“Lambatnya penyerahan fasos dan fasum oleh pengembang itu jelas merugikan masyarakat yang tinggal di perumahan. Karena mereka tidak bisa menerima hak pembangunan infrastruktur dari pemerintah,” katanya.
Diungkapkan Endang, dalam Raperda Fasos-Fasum Perumahan yang kini tengah dibahas disebutkan, sanksi bagi pengembang perumahan yang terlambat menyerahkan fasos dan fasum ialah penjara paling lama enam bulan dan denda sebesar Rp50 juta.
“Batas waktu penyerahan fasos fasum perumahan kami persingkat menjadi enam bulan. Jika terlambat, ada sanksinya,” kata dia.
Lanjutnya, Fasos yang dimaksud meliputi jalan, angkutan umum, saluran air, jembatan, serta fasilitas yang diperuntukkan bagi masyarakat umum lainnya. Sedangkan yang disebut fasum di antaranya klinik, pasar, tempat ibadah, sekolah, ruang serbaguna atau juga fasilitas umum lainnya.
Sementara itu, dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman disebutkan, setiap pengembang wajib mengalokasikan lahan yang bakal dibangun untuk dijadikan fasos maupun fasum.
Kewajiban itu melekat sebagai syarat terbitnya perizinan. Fasos-fasum wajib diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dikelola lebih lanjut. (one)
You may like
Dalam Sebulan, Polres Karawang Ringkus 10 Pelaku Curanmor, 1 Diantaranya Anak Dibawah Umur
Dilaporkan ke Polres Karena Diduga Cabuli Santriwatinya, Pemilik Ponpes di Karawang Ditetapkan Jadi Tersangka
Melalui PWI Peduli, PWI Karawang Salurkan Bantuan Nutrisi Bagi 77 Pasien TB-RO di Karawang
Pengusaha Pabrik Beras di Karawang Berbagi Rezeki Sambil Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW
Ujang Suhana Anggap Pelantikan Sekda Karawang Diduga Kepentingan Politik Calon Bupati Petahana
Asep Aang Rahmatullah Resmi Jabat Sekda Karawang, Ini Pesan Bupati
Pos-pos Terbaru
- Dalam Sebulan, Polres Karawang Ringkus 10 Pelaku Curanmor, 1 Diantaranya Anak Dibawah Umur
- Dilaporkan ke Polres Karena Diduga Cabuli Santriwatinya, Pemilik Ponpes di Karawang Ditetapkan Jadi Tersangka
- Majukan UMKM Karawang, Bupati Terima Penghargaan Jasa Bakti Koperasi dan UMKM
- Pakai CSR PLTGU JSP, Jalan Cikalong-Cilamaya Akan Segera Diperbaiki
- YBM PLN UP3 Karawang Berikan Bantuan Usaha Berbasis Pondok Pesantren di Ponpes Bustanul Ulum dalam Momen Hari Pelanggan Nasional