Regional
Pengembang Perumahan di Karawang Terancam Penjara dan Denda 50 Juta Jika Terlambat Serahkan Fasos Fasum
Published
4 tahun agoon
By
adminKARAWANG – Ketua Pansus Raperda Fasos dan Fasum DPRD Karawang Endang Sodikin mengatakan dalam Raperda Fasos dan Fasum akan memasukan sanksi bagi pengembang perumahan yang terlambat menyerahkan fasos dan fasum ke pemerintah kabupaten.
“Lambatnya penyerahan fasos dan fasum oleh pengembang itu jelas merugikan masyarakat yang tinggal di perumahan. Karena mereka tidak bisa menerima hak pembangunan infrastruktur dari pemerintah,” katanya.
Diungkapkan Endang, dalam Raperda Fasos-Fasum Perumahan yang kini tengah dibahas disebutkan, sanksi bagi pengembang perumahan yang terlambat menyerahkan fasos dan fasum ialah penjara paling lama enam bulan dan denda sebesar Rp50 juta.
“Batas waktu penyerahan fasos fasum perumahan kami persingkat menjadi enam bulan. Jika terlambat, ada sanksinya,” kata dia.
Lanjutnya, Fasos yang dimaksud meliputi jalan, angkutan umum, saluran air, jembatan, serta fasilitas yang diperuntukkan bagi masyarakat umum lainnya. Sedangkan yang disebut fasum di antaranya klinik, pasar, tempat ibadah, sekolah, ruang serbaguna atau juga fasilitas umum lainnya.
Sementara itu, dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman disebutkan, setiap pengembang wajib mengalokasikan lahan yang bakal dibangun untuk dijadikan fasos maupun fasum.
Kewajiban itu melekat sebagai syarat terbitnya perizinan. Fasos-fasum wajib diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dikelola lebih lanjut. (one)
You may like
Imigrasi Karawang Umumkan Penyesuaian Tarif Permohonan Paspor
Viral di Medsos Pengunjung Kehilangan HP, Keamanan Nice Playland Karawang Berikan Klarifikasi
Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye di Tempat Ibadah Dihentikan, Berikut Pernyataan Bawaslu Karawang
Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 di Karawang Meningkat Jadi 74 Persen
Kisah Pejuang Listrik yang Tetap Bertugas Meski Rumahnya Tertimbun Longsor
Temu Karya 2024, Dhani Sudirman Terpilih Sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Karawang
Pos-pos Terbaru
- Hattrick! Dirut PLN Darmawan Prasodjo Kembali Dinobatkan Jadi CEO Of The Year 2024
- Srikandi PLN Jabar dan YBM Gelar Trauma Healing dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Korban Bencana Sukabumi
- 128.804 Pelanggan di Jawa Barat yang Terdampak Bencana Banjir & Tanah Longsor Telah Dapat Akses Listrik Kembali
- Sharp Indonesia Luncurkan Smartphone AQUOS R9, Smartphone Premium dengan Kamera Canggih dan Suara Superior
- Imigrasi Karawang Umumkan Penyesuaian Tarif Permohonan Paspor