Regional
Pengamat Kebijakan Pemerintahan Karawang Tanggapi Polemik Dugaan Wika Beton Langgar Aturan
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Batching plant PT Wijaya Karya (Wika) Beton yang berlokasi Jalan Interchange Karawang Barat disinyalir telah melanggar tata ruang Kabupaten Karawang.
Pasalnya, meski Wika Beton mendapat izin pendirian bangunan dari Pemkab Karawang karena ada surat rekomendasi dari Kementerian ATR, tetapi lokasi dibangunnya batching plant tersebut bukan zona industri, tetapi zona pemukiman dan pedesaan.
Menyikapi hal itu, pengamat kebijakan Pemerintahan Kabupaten Karawang, Asep Agustian mengaku tidak habis pikir dengan sikap yang dilakukan oleh PT Wika Beton. Sebab menurut Askun (Asep Kuncir) sapaan akrabnya, PT Wika Beton bukan perusahaan skala kecil dan menengah, tetapi merupakan perusahaan besar yang tentunya mengerti tatanan segala aturan.
“Saya pikir orang-orang Wika Beton itu pada pintar, apakah sebelumnya mereka tidak survei ke lokasi untuk memastikan zona itu masuk zona industri atau tidak? Kalau memang ternyata ada lahan batching plant yang masuk LP2B, maka bagaimana nasib sawah milik para petani yang ada sekitar Batching Plant tersebut,” ujarnya yang juga Ketua Peradi Karawang, Senin (29/5/2023).
“Kenapa sih Wika Beton enggak cari lahan lain yang tidak melanggar aturan apapun,” sambungnya.
Askun pun menyoroti soal kontrak lahan batching plant Wika Beton yang ternyata sudah habis pada Oktober 2022 lalu, kemudian pihak Wika Beton mengaku sudah memperpanjang izin tersebut hingga Oktober 2023.
“Saya meminta dengan tegas agar Satpol PP dan Polres Karawang untuk datang ke lokasi batching plant untuk memeriksa dan mengevaluasi segala perizinannya termasuk konon ada perpanjangan kontraknya dan bila perlu segel dulu bathcing plant tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, Askun menyoroti perihal ada kabar ‘deal-dealan’ atas konsekuensi diberikannya izin pendirian batching plant tersebut meski telah melanggar tata ruang Kabupaten Karawang.
“Buka semua ke publik, jangan korbankan masyarakat Karawang, saya pikir masyarakat Karawang banyak kok yang pintar, enggak bisa dibodoh-bodohi,” ucapnya.
Askun menambahkan, dirinya tidak ada kepentingan apapun saat mengkritisi batching plant Wika Beton yang melanggar tata ruang, sehingga jika ada ketersinggungan pihak lain maka hal itu semata karena dirinya merasa miris lantaran melanggar aturan dianggap enteng.
“Jangan menggampangkan sebuah persoalan lah, semua itu harus sesuai dengan aturan dan peraturan yang ada,” tandasnya. (rls/cho)


You may like

PHE ONWJ Bergerak Cepat Respons Laporan Nelayan Soal Gelembung di Perairan Karawang

Proyek Kandang Ayam Cuma ‘Izin Desa’, Ibe Sentil Dinas Pertanian Karawang Soal Amanat Perda LP2B

Respons Cepat Polisi dan Warga Berhasil Amankan Terduga Pelaku Dugaan Pencurian Handphone di Telukjambe Barat

Ratusan Paket Nasi Putih MBG Di SDN Karyasari Tidak Dikonsumsi, Minta Ganti Roti Burger

Pertama di Jabar, Pemkab Karawang Gratiskan Modul Pembelajaran SD-SMP dan Hapus Biaya LKS

DPRD Karawang Matangkan Raperda RPIK Libatkan KADIN dan UNSIKA
Pos-pos Terbaru
- PHE ONWJ Bergerak Cepat Respons Laporan Nelayan Soal Gelembung di Perairan Karawang
- Proyek Kandang Ayam Cuma ‘Izin Desa’, Ibe Sentil Dinas Pertanian Karawang Soal Amanat Perda LP2B
- Respons Cepat Polisi dan Warga Berhasil Amankan Terduga Pelaku Dugaan Pencurian Handphone di Telukjambe Barat
- Ratusan Paket Nasi Putih MBG Di SDN Karyasari Tidak Dikonsumsi, Minta Ganti Roti Burger
- Pertama di Jabar, Pemkab Karawang Gratiskan Modul Pembelajaran SD-SMP dan Hapus Biaya LKS






