Connect with us

Regional

Pemudik yang Langgar Ganjil Genap Akan Dikeluarkan di GT Karawang Barat

Published

on

INFOKA.ID – Uji coba rekayasa lalu lintas (lalin) ganjil genap (gage) di ruas Tol Jakarta-Cikampek (Japek), sudah mulai berlaku Senin (25/4/2022). Kendaraan pemudik yang melanggar kebijakan ganjil genap dikeluarkan di gerbang Tol Karawang Barat.

“Kebijakan ini dilakukan untuk kelancaran arus mudik lebaran,” kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedy di Karawang.

“Kebijakan ini dilakukan untuk kelancaran arus mudik lebaran,” kata Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Djunaedy, di Karawang.

Ia mengatakan kendaraan yang tak sesuai dengan ketentuan ganjil genap dikeluarkan di gerbang tol terdekat. Sedangkan dalam operasi itu, petugas mengeluarkan kendaraan yang melanggar melalui gerbang Tol Karawang Barat.

Disebutkan kalau uji coba ganjil genap di jalan tol tersebut untuk melihat kesiapan dan tingkat efektifitasnya.

Hal tersebut dilakukan karena penerapan ganjil genap diharapkan dapat mengurangi kepadatan yang terjadi di jalan tol selama musim mudik lebaran.

Dalam operasi yang dilakukan, uji coba ganjil genap di jalan tol mengakibatkan kepadatan arus lalu lintas pada Senin siang. Pantauan di lapangan memperlihatkan kendaraan yang melintas didominasi mobil pribadi. (*)