Connect with us

Regional

Pemuda di Ciamis Nekat Mencuri Motor Tetangganya Menjelang Sahur, Terpaksa Berpuasa di Penjara

Published

on

INFOKA.ID – Seorang pemuda berinisial F (22), warga Desa Sindangsari, Kecamatan Sindangsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, kini terpaksa menjalani puasa di ruang tahanan Polres Ciamis. Pasalnya, pemuda pengangguran itu diciduk karena nekat mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri.

Menurut Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana, yang didampingi Kasatreskrim Iptu Afrizal Wahyudi Ahmad pada Sabtu (17/4), F nekat mencuri sepeda motor milik tetangganya, Slamet.

Pencurian itu berlangsung Kamis (15/4/2021) dini hari menjelang waktu sahur.

Hendria menjelaskan, sepeda motor milik korban yang tersimpan di emperan luar rumah dibawa kabur pelaku. F mengaku nekat mencuri sepeda motor milik tetangganya tersebut karena terdesak kebutuhan hidup sehari-hari karena tidak memiliki pekerjaan.

Rupanya, pelaku sudah lama mengincar sepeda motor milik tetangganya tersebut karena motor itu jarang dimasukkan ke rumah, sehari-hari diparkir di luar rumah.

Sewaktu korban tidak berada di rumah, Kamis (15/4/2021) dini hari itu F nekat masuk ke rumah korban setelah terlebih dahulu mengambil kunci rumah yang biasa disimpan di tempat khusus di luar rumah bila korban bepergian.

Ia kemudian mengambil kunci sepeda motor milik korban yang tersimpan di atas kursi. Dengan kunci tersebut, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban. Namun ulah pelaku yang nekat tersebut cepat terungkap. Pelaku pun cepat ditangkap oleh petugas.

Di hadapan petuas, F mengaku nekat mencuri sepeda motor tetangganya tersebut karena terimpit persoalan ekonomi guna memenuhi kebutuan sehari-hari lantaran tidak punya pekerjaan.

Atas perbuatannya tersebut F terancam dibui 7 tahun penjara seperti yang diatur ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.

Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana mengimbau masyarakat untuk berhati-hati jangan lalai menyimpan sepeda motor di luar rumah meski dikunci sekalipun.

Sebaiknya, kata Kapolres, motor disimpan di dalam rumah atau di tempat yang aman dalam keadaan terkunci. (*)