Regional
Pemprov Jabar Tegaskan Larang Perayaan Tahun Baru 2021
Published
4 tahun agoon
By
adminINFOKA.ID – Darurat COVID-19 di Jawa Barat dengan kembalinya posisi zona merah di delapan Kabupaten se-Jabar mendorong Pemprov untuk tegas mengeluarkan kebijakan.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tegas melarang seluruh masyarakat Jawa Barat untuk melakukan perayaan tahun baru 2021.
Pelarangan perayaan tahun baru itu atas dasar upaya Pemerintah Jabar untuk menghindari potensi penyebaran COVID-19.
“Kami sudah putuskan melarang perayaan tahun baru. Intinya untuk menghindari kerumunan, karena dari pengalaman, libur panjang kemarin menyumbang peningkatan kasus covid” tegas Ridwan Kamil Senin (14/12/2020).
Menurut Gubernur, kebijakan pelarangan tahun baru itu sudah disepakati juga dengan para Gubernur yang lain. Tempat wisata akan tetap dibuka, namun akan ada kebijakan mewajibkan pengunjung menunjukan rapid test.
“Terutama pengunjung dari daerah zona merah, harus menunjukan bukti hasil rapid test anti gen. Kalau di Bali menerapkan swab, sementara kita cukup dengan rapid anti gen” katanya.
Pelarangan perayaan tahun baru itu terutama yang merayakan secara besar-besaran seperti konser dan lain-lain baik terorganisir maupun tidak, baik out door maupun indoor.
“Kalau di indoor tetapi menimbulkan kerumunan tetap dilarang, namun bagi yang merayakan di rumah secara personal silahkan saja” tutup Gubernur. (*)
You may like
Bawaslu Jabar Temukan Ketidaksesuian Data Daftar Pemilih di 27 Kabupaten/Kota
Polda Jabar Terjunkan 19 Ribu Personel Untuk Amankan Pilkada Serentak 2024
Tujuh ASN di Jabar Cuti dan Mundur Jelang Pilkada 2024
Klinik Konsultasi Hukum dan K3 Jadi Layanan Unggulan Wasnaker Wilayah II Karawang
2.410 Pelajar se-Jawa Barat Dikukuhkan Sebagai Duta Hukum HAM Jawa Barat
61.743 Orang Meninggal Dunia Masih Tercatat Dalam Data Pemilih pada Pilkada 2024
Pos-pos Terbaru
- Dalam Sebulan, Polres Karawang Ringkus 10 Pelaku Curanmor, 1 Diantaranya Anak Dibawah Umur
- Dilaporkan ke Polres Karena Diduga Cabuli Santriwatinya, Pemilik Ponpes di Karawang Ditetapkan Jadi Tersangka
- Majukan UMKM Karawang, Bupati Terima Penghargaan Jasa Bakti Koperasi dan UMKM
- Pakai CSR PLTGU JSP, Jalan Cikalong-Cilamaya Akan Segera Diperbaiki
- YBM PLN UP3 Karawang Berikan Bantuan Usaha Berbasis Pondok Pesantren di Ponpes Bustanul Ulum dalam Momen Hari Pelanggan Nasional