Connect with us

Regional

Pemprov Jabar Tegaskan Larang Perayaan Tahun Baru 2021

Published

on

INFOKA.ID – Darurat COVID-19 di Jawa Barat dengan kembalinya posisi zona merah di delapan Kabupaten se-Jabar mendorong Pemprov untuk tegas mengeluarkan kebijakan.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tegas melarang seluruh masyarakat Jawa Barat untuk melakukan perayaan tahun baru 2021.

Pelarangan perayaan tahun baru itu atas dasar upaya Pemerintah Jabar untuk menghindari potensi penyebaran COVID-19.

“Kami sudah putuskan melarang perayaan tahun baru. Intinya untuk menghindari kerumunan, karena dari pengalaman, libur panjang kemarin menyumbang peningkatan kasus covid” tegas Ridwan Kamil Senin (14/12/2020).

Menurut Gubernur, kebijakan pelarangan tahun baru itu sudah disepakati juga dengan para Gubernur yang lain. Tempat wisata akan tetap dibuka, namun akan ada kebijakan mewajibkan pengunjung menunjukan rapid test.

“Terutama pengunjung dari daerah zona merah, harus menunjukan bukti hasil rapid test anti gen. Kalau di Bali menerapkan swab, sementara kita cukup dengan rapid anti gen” katanya.

Pelarangan perayaan tahun baru itu terutama yang merayakan secara besar-besaran seperti konser dan lain-lain baik terorganisir maupun tidak, baik out door maupun indoor.

“Kalau di indoor tetapi menimbulkan kerumunan tetap dilarang, namun bagi yang merayakan di rumah secara personal silahkan saja” tutup Gubernur. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement