Connect with us

Regional

Pemprov Jabar Minta ACT Tutup Kantornya di Jawa Barat

Published

on

INFOKA.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menutup kantornya di wilayah Jawa Barat usai Kementerian Sosial mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang lembaga itu menyusul dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola yayasan.

“Pemerintah Provinsi dari awal sudah meminta dan mengimbau kepada para bupati dan wali kota untuk menutup kantor ACT yang ada di wilayahnya masing-masing. Saya minta Kantor ACT tutup dengan sendirinya, khawatir ada hal yang tidak diinginkan,” kata Plh Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum di Bandung, Kamis (7/7/2022).

Uu mengatakan bahwa Pemprov Jabar akan menginstruksikan dinas terkait untuk menutup Kantor ACT di wilayah Jawa Barat.

“Kalau keuangan menimbulkan kecemburuan dan yang lainnya, maka saya minta segera ditutup (kantor ACT) yang ada di wilayah Jawa Barat,” kata dia.

Uu pun turut meminta masyarakat agar sementara waktu tidak menyalurkan sumbangan melalui ACT. Hal itu dilakukan sampai ada keputusan dari penegak hukum mengenai perkara dugaan penyelewengan dana yang dilakukan oleh pengelola yayasan tersebut.

“Masih banyak yang memerlukan sumbangan, dan masih banyak lembaga-lembaga masih valid dalam menyalurkan sumbangan,” kata dia.

Warga Jawa Barat yang ingin memberikan sumbangan, infak, atau sedekah, ia melanjutkan, juga bisa menyalurkannya melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

“Yang jelas Baznas saja yang ada di Jabar, plat merah, (ada) pertanggungjawaban, dan jelas keberadaannya sehingga tidak menimbulkan hal seperti sekarang, atau langsung saja memberikan bantuan ke pesantren, panti jompo, dan lain-lain,” kata dia. (*)

Sumber: Antara

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement