Regional
Pemprov Jabar Kembali Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Pemprov Jabar akhirnya mengumumkan kabar baik bagi warganya di tengah kondisi sulit akibat pandemi Covid-19 berupa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Bahkan, bukan hanya pembebasan denda pajak kendaraan, Pemprov Jabar pun memberikan keringanan lainnya berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan tarif progresif yang dikemas melalui program Triple Untung Plus.
Insentif yang diberikan Pemprov Jabar kepada para wajib pajak kendaraan bermotor tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemprov Jabar untuk menanggulangi defisit anggaran di tengah pandemi Covid-19.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Nanin Hayani Adam mengatakan, Jabar mengalami defisit anggaran hingga Rp5 triliun yang disebabkan prediksi anggaran yang tidak tercapai.
“Dari target Rp41,4 triliun diprediksi hanya tercapai Rp35,8 triliun. Solusi untuk menutupi defisit itu adalah mengurangi belanja di tahun 2021,” ungkap Nanin di Bandung, Rabu (21/07/2021).
Pihaknya memprediksi, defisit anggaran terjadi karena pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB) Jabar pada triwulan I dan II tahun 2021 menurun dibanding triwulan III dan IV tahun 2020.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jabar, Hening Widyatmoko mengatakan bahwa untuk menggenjot pendapatan dari sektor PKB, pihaknya kembali menggulirkan pembebasan dan keringanan denda pajak bagi wajib pajak kendaraan bermotor melalui program Triple Untung Plus yang akan dimulai 1 Agustus 2021 mendatang.
“Ini sebagai salah satu solusi menggenjot pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor. Beberapa upaya peningkatan pendapatan dari sektor ini kurang maksimal seperti pembayaran PKB door to door dan insentif pajak kendaraan oleh pemerintah pusat,” kata Hening di Bandung, Rabu (21/7/2021).
Menurutnya, ada tiga keuntungan bagi wajib pajak dari program ini. Pertama, bebas denda pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang terlambat membayar pajak. Namun, pembebasan denda tidak berlaku untuk pembebasan pembayaran motor baru, ubah bentuk, lelang/eks-dump yang belum terdaftar, serta ganti mesin.
Kedua, bebas pokok dan denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Keringanan ini dapat dimanfaatkan warga yang ingin melakukan proses BBNKB kedua dan seterusnya di wilayah Jabar.
Ketiga, bebas tarif progresif pokok tunggakan. Keringanan ini dikhususkan untuk warga yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) kepemilikan kedua dan seterusnya. Lalu jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen.
Hening mengatakan, program Triple Untung Plus tahun lalu juga digulirkan dan terbukti membantu para wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19. Upaya penarikan pajak kendaraan diakui tidak optimal karena daya beli mayarakat yang turun akibat pandemi.
“Daya beli masyarakat menurun akibat pandemi yang juga berdampak kepada pembayaran PKB. Banyak di antara mereka yang pendapatannya menurun bahkan terkena PHK,” ucap Hening.
Dia menjelaskan, tulang punggung pajak daerah provinsi adalah sektor PKB. Oleh karena itu, penurunan pendapatan dari PKB berpengaruh besar pada pendapatan daerah dari sektor pajak.
“Selisih pendapatan dari PKB antara triwulan 3 dan 4 tahun 2020 dan triwulan I dan II tahun 2021 lebih dari 300 miliar atau sekitar 7,64 persen,” paparnya.
Pendapatan PKB triwulan III dan IV tahun 2020 sebesar Rp4.060.249.125.192 (Rp4,06 triliun), sedangkan pendapatan PKB triwulan I dan II tahun 2021 sebesar Rp3.749.897.646.800 (Rp3,7 triliun). Selisih triwulan III dan IV/2020 dengan triwulan I dan II/2021 yakni Rp310.351.468.392 (Rp310 miliar) atau 7,64 persen.
Sementara selisih pendapatan tersebut menurut Hening sedikit banyak berpengaruh pada defisit anggaran APBD Jabar. Adapun program Triple Untung Plus tahun ini akan berlangsung hingga Desember 2021. “Memang periodenya lima bulan, tetapi diharapkan bisa optimal menarik pendapatan,” katanya. (*)

You may like

Bey Machmudin Minta MPLS Siswa Baru Bersih dari Kekerasan

Pemprov Jabar Tindaklanjuti Temuan DAS Citarum yang Terkontaminasi Paracetamol dan Amoxcilin

Sekda Ajak MMS Berkolaborasi Atasi Berbagai Persoalan di Jabar

Pemprov Jabar Bakal Anulir Kelulusan Calon Peserta Didik yang Terbukti Curang di PPDB

Forkompimda Jawa Barat Komitmen Bersama untuk PPDB Jabar 2024 Bersih

Pemprov Jabar Siapkan Strategi Entaskan Kemiskinan Ekstrem dan Stunting
1 Comment
Leave a Reply
Batalkan balasan
Leave a Reply
Pos-pos Terbaru
- Upaya Tingkatkan PAD, Bapenda Karawang Gencarkan Kampanye Bayar PBB Tepat Waktu
- Sharp Indonesia Perkuat Komitmen Keberlanjutan melalui Aksi Nyata di Hari Bumi 2026
- Pupuk Cair dari Limbah Rajungan, Inovasi PHE ONWJ untuk Masyarakat Pesisir
- Berbulan-bulan Dibiarkan Menumpuk, Hamparan Eceng Gondok di Jembatan Bodeman Karawang Dikeluhkan Warga
- Kuasa Hukum Jabar Istimewa Karawang Terima Aduan Dugaan Penggelapan Dana Koperasi Karyawan PT Pindodeli








gralion torile
31 Agustus 2022 at 07:20
I adore reading through and I conceive this website got some genuinely utilitarian stuff on it! .