Regional
Pemkab Purwakarta Serahkan 5.000 Sertifikat Tanah
Published
5 tahun agoon
By
admin
INFOKA.ID – Sertifikat tanah adalah bukti kepastian hukum agar tidak terjadinya persengketaan lahan, sore ini Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui ATR Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Purwakarta menyerahkan 5.000 sertifikat tanah secara simbolis kepada masyarakat Kabupaten Purwakarta. 3009 sertifikat diantaranya akan disalurkan untuk 31 desa di 3 kecamatan yaitu di Kecamatan Maniis, Kecamatan Tegalwaru dan Kecamatan Ponsoksalam .
Penyerahan sertifikat tanah oleh BPN Kabupaten Purwakarta sudah mencapai 27.000 sertifikat, dari total 30.000 sertifikat yang sudah siap untuk didistribusikan kepada masyarakat pada tahun 2020 lalu. Pendistribusian sertifikat akan diberikan secara bertahap, mengingat saat ini kita sedang menghadapi pandemi Covid-19.
Berkat Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
Semoga dengan adanya program ini dapat mewujudkan pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah, sehingga dapat memberikan manfaat lebih bagi masyarakat khususnya di Kabupaten Purwakarta. (red)


You may like

Menteri PKP dan Pimpinan Daerah Tinjau Proyek HWB Purwakarta: Terobosan Hunian Layak bagi MBR

LippoLand Perkuat Kontribusi terhadap Percepatan Ekonomi dan Penyediaan Hunian Terjangkau melalui HWB Purwakarta

Besok! Hunian Warisan Bangsa (HWB) Purwakarta Resmi Diluncurkan

Purwakarta Istimewa Gelar EXPO Pendidikan Non Formal (PNF) Tahun 2025

FK-PKBM Kabupaten Purwakarta Adakan Musdalub Tahun 2025

Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku Pembunuhan dan Rudapaksa Dina Oktaviani Terancam Hukuman Mati
Pos-pos Terbaru
- Jejak Sejarah Tak Dilupakan, Yonif 305 Bangun Tugu Tengkorak di Eks Medan Latih KIIC
- Bupati Karawang Aep Syaepuloh Lantik 199 Kepsek SD-SMP, Tekankan Larangan Pungli dan Penyalahgunaan Dana BOS
- Bupati Aep Tinjau Overlay Jalan Surotokunto 2 Kilometer, Pastikan Kualitas Pekerjaan
- Bolehkah Paspor Diurus Orang Lain? Ini Penjelasan Imigrasi Karawang
- Lippoland Hadirkan Ecoprime di Lippo Karawang, Tawarkan Konsep Hybrid Warehousing Untuk Kebutuhan Bisnis Modern






