Connect with us

Regional

Pemkab Purwakarta Menangkan Gugatan Tanah SDN 2 Cikopo

Published

on

INFOKA.ID – Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta akhirnya memenangkan pihak Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Cikopo dalam perkara lahan kosong pada SDN 2 Cikopo.

Lahan kosong di SDN 2 Cikopo tersebut sebelumnya digugat seorang warga yang mengaku sebagai ahli waris Koni Binti Saonang.

“Pengadilan Negeri Purwakarta memenangkan pihak SDN 2 Cikopo,” ujar Kabag Hukum Setda Purwakarta Dani Abdurahman, Jumat (8/7/2022).

Disampaikan Dani, isi putusan PN Purwakarta terhadap perkara dengan register bernomor: 1/Pdt.G/2022/PN. Pwk itu menyatakan pada pokok perkara bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).

“Putusan ditetapkan oleh Majelis Hakim pada tanggal 7 Juli 2022 melalui sistem e-court (persidangan secara online),” kata Dani.

Menurutnya, tanah kosong di sekolah yang berlokasi di Kecamatan Bungursari yang menjadi objek sengketa itu kurang lebih seluas 4.200 meter.

“Lahan tersebut oleh pihak Disdik Purwakarta akan dijadikan sebagai lahan percontohan penanaman bambu yang merupakan peningkatan dari program Tatanen di Bale Atikan,” ujar Dani. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement