Connect with us

Regional

Pemkab Purwakarta Implementasikan Keterbukaan Informasi Publik

Published

on

INFOKA.ID – Pemerintah Kabupaten Purwakarta mengimplementasikan keterbukaan informasi publik (KIP) dalam tata kelola pemerintahannya, mulai dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) disetiap Perangkat Daerah, Kecamatan hingga ke tingkat Kelurahan.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan implementasi KIP tersebut seiring dengan tuntutan era globalisasi, dan mewujudkan good government serta clean government, keterbukaan untuk memperoleh informasi semakin hari mengalami desakan yang cukup signifikan.

Ia mengatakan Pemkab Purwakarta terus berupaya mengimplementasikan keterbukaan informasi publik dalam tata kelola pemerintahan, mulai dari pejabat pengelola informasi dan dokumentasi di setiap organisasi perangkat daerah, kecamatan hingga tingkat kelurahan/desa.

“Tahun lalu, Pemkab Purwakarta mendapatkan penghargaan sebagai badan publik kategori pemerintah kabupaten dan kota informatif dalam e-monev keterbukaan informasi publik pada badan publik tingkat Provinsi Jawa Barat,” kata dia, Jumat (27/1/2023).

Menurutnya, keberadaan PPID, untuk mengimplementasikan keterbukaan informasi publik hingga ke tingkat kelurahan terus diupayakan untuk dapat melayani masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit, karena dilayani lewat satu pintu, seperti yang diamanatkan oleh UU nomor 14 tahun 2008 tentang KIP.

Sementara itu, Sekda Purwakarta Norman Nugraha mengatakan bahwa modernisasi teknologi informasi dan komunikasi memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang diinginkan dengan mudah dan cepat.

“Oleh karena itu, pemerintah, instansi, badan atau lembaga publik di berbagai tingkatan dituntut untuk membuka diri kepada masyarakat dalam memberikan infomasi dan kebijakan-kebijakan yang sangat diperlukan serta mudah diakses oleh publik,” kata Norman.

Menurutnya, pemerintah dituntut untuk membuka diri kepada masyarakat dalam memberikan infomasi dan kebijakan-kebijakan yang sangat diperlukan serta mudah diakses dari mana saja.

Menurutnya, pemerintah dituntut untuk membuka diri kepada masyarakat dalam memberikan informasi. Hal itu searah dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

“Maka pemerintah diamanatkan untuk membuka informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat,” kata Norman.

Kepala Diskominfo Purwakarta Rudi Hartono mengatakan, ada sejumlah asas dalam layanan informasi publik, antara lain, setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh publik dan informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.

“Selain itu, informasi publik harus dapat diperoleh dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana dengan pengecualian informasi harus didasarkan pada uji konsekuensi dan uji kepentingan publik,” kata Rudi. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement