Regional
Pemkab Purwakarta Boleh Gelar Shalat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan, Ini Syaratnya
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, menyampaikan, pelaksanaan salat Idul Fitri tidak ada batasan dengan dasar zonasi, yang artinya Pemkab Purwakarta bakal mengacu pada surat pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro sesuai pada perbup dan kepgub.
“Di Purwakarta untuk salat Idul Fitri boleh di masjid dan lapangan dengan maksimal jemaah 50 persen. Jadi, sampai saat ini diperbolehkan kecuali jika ada perubahan dari edaran surat menteri dan dikaitkan pada zonasi,” ujar Anne di Kompleks Pemda Purwakarta, Selasa (4/5/2021).
Anne menyebut, jika dikaitkan pada zonasi, tentunya wilayah yang masuk dalam zona oranye atau merah tidak diperbolehkan melaksanakan salat Idul Fitri di masjid atau lapangan.
Sebelumnya, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Purwakarta menindaklanjuti surat edaran dari Menteri Agama nomor 4 tahun 2021 terkait pelaksanaan salat Idul Fitri di masing-masing daerah.
Pemerintah Kabupaten Purwakarta bersama unsur gabungan seperti TNI-Polri juga bersiap menyambut arus mudik dengan menyekat jalan-jalan yang biasa dilintasi para pemudik.
Seperti di tiga gerbang tol yang ada di Purwakarta, yaitu Cikopo, Sadang, dan Jatiluhur.
Selain itu, ada jalur-jalur arteri yang juga dijaga oleh tim gabungan, seperti Jalan Raya Purwakarta-Bandung via Darangdan, Purwakarta-Cianjur via Maniis, Purwakarta-Subang via Kiarapedes, Purwakarta-Subang via Cibatu, dan Purwakarta-Karawang via Curug. (*)
Sumber: TribunJabar.id

You may like

Imigrasi Karawang Gandeng Enam Desa, Teken Kerjasama Cegah Perdagangan Orang

IJTI Akademi, Cetak Generasi Muda Yang Cerdas Bermedia Dan Kritis Informasi

Menteri PKP dan Pimpinan Daerah Tinjau Proyek HWB Purwakarta: Terobosan Hunian Layak bagi MBR

LippoLand Perkuat Kontribusi terhadap Percepatan Ekonomi dan Penyediaan Hunian Terjangkau melalui HWB Purwakarta

Besok! Hunian Warisan Bangsa (HWB) Purwakarta Resmi Diluncurkan

Purwakarta Istimewa Gelar EXPO Pendidikan Non Formal (PNF) Tahun 2025
Pos-pos Terbaru
- Gelar Senam Kormi Karawang Maju, Korwil Cambidik Wilayah 8 Rengasdengklok Pererat Silaturahmi Antar Pendidik
- Enam Orang Diamankan! BNNK Karawang Bongkar Jaringan Peredaran 5.555 Obat Keras di Cilamaya Wetan Dan Kulon
- Anggaran Pemda Telat, Komisi I DPRD Karawang Desak Pencairan Dana Pilkades Serentak 2026
- Cegah Stunting di Kabupaten Bekasi, Alfamidi Kembali Salurkan Ribuan Telur
- Kejari Karawang Sita 12 Bidang Tanah dan 3 Mobil serta Amankan Uang Rp829,55 Juta dalam Perkara Dugaan Korupsi Penyaluran KPR Bank Himbara Cabang Karawang






