Regional
Pemkab Purwakarta Boleh Gelar Shalat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan, Ini Syaratnya
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, menyampaikan, pelaksanaan salat Idul Fitri tidak ada batasan dengan dasar zonasi, yang artinya Pemkab Purwakarta bakal mengacu pada surat pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro sesuai pada perbup dan kepgub.
“Di Purwakarta untuk salat Idul Fitri boleh di masjid dan lapangan dengan maksimal jemaah 50 persen. Jadi, sampai saat ini diperbolehkan kecuali jika ada perubahan dari edaran surat menteri dan dikaitkan pada zonasi,” ujar Anne di Kompleks Pemda Purwakarta, Selasa (4/5/2021).
Anne menyebut, jika dikaitkan pada zonasi, tentunya wilayah yang masuk dalam zona oranye atau merah tidak diperbolehkan melaksanakan salat Idul Fitri di masjid atau lapangan.
Sebelumnya, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Purwakarta menindaklanjuti surat edaran dari Menteri Agama nomor 4 tahun 2021 terkait pelaksanaan salat Idul Fitri di masing-masing daerah.
Pemerintah Kabupaten Purwakarta bersama unsur gabungan seperti TNI-Polri juga bersiap menyambut arus mudik dengan menyekat jalan-jalan yang biasa dilintasi para pemudik.
Seperti di tiga gerbang tol yang ada di Purwakarta, yaitu Cikopo, Sadang, dan Jatiluhur.
Selain itu, ada jalur-jalur arteri yang juga dijaga oleh tim gabungan, seperti Jalan Raya Purwakarta-Bandung via Darangdan, Purwakarta-Cianjur via Maniis, Purwakarta-Subang via Kiarapedes, Purwakarta-Subang via Cibatu, dan Purwakarta-Karawang via Curug. (*)
Sumber: TribunJabar.id


You may like

Menteri PKP dan Pimpinan Daerah Tinjau Proyek HWB Purwakarta: Terobosan Hunian Layak bagi MBR

LippoLand Perkuat Kontribusi terhadap Percepatan Ekonomi dan Penyediaan Hunian Terjangkau melalui HWB Purwakarta

Besok! Hunian Warisan Bangsa (HWB) Purwakarta Resmi Diluncurkan

Purwakarta Istimewa Gelar EXPO Pendidikan Non Formal (PNF) Tahun 2025

FK-PKBM Kabupaten Purwakarta Adakan Musdalub Tahun 2025

Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku Pembunuhan dan Rudapaksa Dina Oktaviani Terancam Hukuman Mati
Pos-pos Terbaru
- Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan 48 Batang Rokok Diduga Berisi Narkotika
- Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari
- Timkes Puskesmas Tunjuk IPAL Dapur SPPG MBG Milik Ponpes Al-Bhagdadi Rengasdengklok Dinilai Paling Baik
- MAXUS Perkuat Akses dan Jangkauan Layanan di Cikarang, Bidik Kebutuhan Mobilitas Kawasan Industri
- Gebrakan Baru! PT Ocean Nusantara Bahari Siap “Sulap” Sungai Musi Jadi Tol Logistik Modern






