Connect with us

Regional

Pemkab Purwakarta Boleh Gelar Shalat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan, Ini Syaratnya

Published

on

INFOKA.ID – Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, menyampaikan, pelaksanaan salat Idul Fitri tidak ada batasan dengan dasar zonasi, yang artinya Pemkab Purwakarta bakal mengacu pada surat pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro sesuai pada perbup dan kepgub.

“Di Purwakarta untuk salat Idul Fitri boleh di masjid dan lapangan dengan maksimal jemaah 50 persen. Jadi, sampai saat ini diperbolehkan kecuali jika ada perubahan dari edaran surat menteri dan dikaitkan pada zonasi,” ujar Anne di Kompleks Pemda Purwakarta, Selasa (4/5/2021).

Anne menyebut, jika dikaitkan pada zonasi, tentunya wilayah yang masuk dalam zona oranye atau merah tidak diperbolehkan melaksanakan salat Idul Fitri di masjid atau lapangan.

Sebelumnya, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Purwakarta menindaklanjuti surat edaran dari Menteri Agama nomor 4 tahun 2021 terkait pelaksanaan salat Idul Fitri di masing-masing daerah.

Pemerintah Kabupaten Purwakarta bersama unsur gabungan seperti TNI-Polri juga bersiap menyambut arus mudik dengan menyekat jalan-jalan yang biasa dilintasi para pemudik.

Seperti di tiga gerbang tol yang ada di Purwakarta, yaitu Cikopo, Sadang, dan Jatiluhur.

Selain itu, ada jalur-jalur arteri yang juga dijaga oleh tim gabungan, seperti Jalan Raya Purwakarta-Bandung via Darangdan, Purwakarta-Cianjur via Maniis, Purwakarta-Subang via Kiarapedes, Purwakarta-Subang via Cibatu, dan Purwakarta-Karawang via Curug. (*)

Sumber: TribunJabar.id

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement