Regional
Pemkab Majalengka Terbitkan Surat Edaran, Perusahaan Wajib Cairkan THR Paling Lambat H-7 Lebaran
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Pemerintah Kabupaten Majalengka menerbitkan surat edaran (SE) untuk para perusahaan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh resmi terbit.
Dalam SE itu menyebutkan, ada perbedaan nominal THR yang diterima pekerja yang telah bekerja di atas 1 tahun.
Selain itu, telah ditentukan juga kapan waktu terakhir perusahaan untuk memberikan THR kepada para pekerja.
Kabid Hubungan Industrial Disnaker KUKM Majalengka, Kusnandar mengatakan, SE itu terbit per tanggal 19 April 2022 kemarin.
Menurutnya, surat tersebut menindaklanjuti Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.
“Alhamdulillah, SE Bupati terbit, sehingga diharapkan perusahaan dapat menaatinya,” ujar Kusnandar dilansir TribunJabar.id, Kamis (21/4/2022).
Kata dia, dalam SE itu disebutkan bahwa perusahaan diminta untuk membayar THR ke para pekerja maksimal di H-7 lebaran.
Sementara, untuk pekerja yang telah bekerja di atas 1 tahun akan mendapatkan THR full satu bulan penuh.
Sedangkan, pekerja yang di bawah 1 tahun, akan mendapatkan THR secara proporsional sesuai ketentuan masa kerja.
“Sementara bagi pekerja dengan perjanjian kerja harian lepas, juga sudah ditentukan dalam SE tersebut,” ucapnya.
Pihaknya sampai saat ini belum mendapatkan kabar perihal adanya perusahaan yang mengajukan penangguhan THR.
Menurutnya, hal itu menandakan, semua perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Majalengka siap membayar THR para buruh secara full atau tidak dicicil.
“Alhamdulillah untuk soal itu (penangguhan pembayaran THR oleh perusahaan) belum ada,” ujar dia. (*)
Sumber: TribunJabar.id


You may like

Polisi Tangkap 2 Pemuda yang Bacok Warga di Majalengka, Amankan Dua Senjata Tajam

Berdalih Minta THR Rp 15 Ribu, Tukang Parkir di Karawang Minta Maaf

Kejati Jabar Tahan Kepala BKPSDM Majalengka Terkait Kasus Korupsi Pasar Cigasong

Kemenag Pastikan Guru PAI dapat THR

Menaker Keluarkan Surat Edaran Pemberian Tunjangan THR 2024

Pemerintah Berikan THR dan Gaji Ke-13 Untuk ASN dan TNI-Polri
Pos-pos Terbaru
- Ajak Warga Karawang Pelunasan PBB-P2 Sebelum 30 September, Bapenda Beberkan Manfaatnya
- Trailer Menabrak Pohon di Jalan Raya Badami, Sopir Dilarikan ke RSUD Karawang
- Satlantas Polresta Karawang Atur Lalu Lintas Guna Cegah Kemacetan Lalu Lintas di Ruas Jalan Raya Utama
- Kapolresta Karawang Resmikan Warung Ojol, Wujud Kepedulian dan Kedekatan dengan Pengemudi Ojek Online
- Dorong Kesiapan Kerja Warga, Disnakertrans Karawang Luncurkan Platform Gratis ‘KARISMA’






