Connect with us

Regional

Pemkab Karawang Terapkan Ganjil Genap Untuk Tekan Mobilitas Warga

Published

on

INFOKA.ID – Pemerintah Kabupaten Karawang memberlakukan aturan ganjil genap di sepanjang ruas Jalan Tuparev dan Kertabumi mulai Sabtu (14/8) sampai Rabu (18/8), pukul 08.00-10.00 WIB dan 16.00-18.00 WIB.

Pemberlakuan ganjil genap ini untuk menekan mobilitas masyarakat pengendara dalam masa PPKM Darurat level 3.

Hal itu terungkap dalam rapat bersama antara perwakilan Polres, Dishub, PUPR, Diskominfo dan PRKP di Kantor Dishub, Jumat (13/8/2021).

Kepala Dinas Perhubungan Karawang, Arif Bijaksana Maryugo mengatakan, sejumlah ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap seperti di Tuparev meliputi Pasar Baru, BPBD, Pasar Rumput, Jalan Juanda dan sekitarnya. Di ruas Jalan Kertabumi meliputi Karawang Kulon 2, Alun-alun, Karawang Indah dan sekitarnya.

“Namun hal ini harus segera di sosialisasikan kepada masyarakat agar dapat mematuhi pemberlakuan pembatasan kendaraan du sejumlah ruas jalan di dua kawasan tersebut,” ujar Arif.

Sementara itu, Kabid Lalu lintas Dishub, Ade Syafrudin mengatakan pemberlakuan ganjil genap ini untuk menekan mobilitas masyarakat pengendara dalam masa PPKM Darurat level 3 di Kabupaten Karawang.

“Kami harus antisipasi segala kemungkinan terjadinya mobilitas yang cukup tinggi pada jelang akhir pekan dan perayaan HUT RI ke-76. Jangan sampai di Karawang nanti terjadi lonjakan ke-3 covid 19 yang saat ini sudah melandai,” ujar Ade.

Ade berharap, masyarakat pengendara agar mematuhi pemberlakuan ganjil genap tersebut selama 5 hari di masa PPKM Darurat level 3. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement