Connect with us

Regional

Pemkab Karawang Izinkan Warung Makan, Restoran dan Kafe Buka di Siang Hari

Published

on

INFOKA.ID – Pemerintah Kabupaten Karawang mengizinkan restoran, kafe dan warung makanan tetap buka selama Ramadhan dengan catatan membatasi aktivitasnya pada siang hari.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) setempat Yudi Yudiawan mengatakan hal itu sesuai dengan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 443/1671/Disparbud tentang Imbauan Selama Ramadhan 1443 Hijriah.

“Khusus penjual warung makanan atau rumah makan, jika buka pada siang hari agar menutup bagian depannya dengan tirai. Hal tersebut dilakukan untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadhan,” kata Yudi, Minggu (3/4/2022).

Ia mengatakan aturan bagi pengelola restoran, kafe dan penjual warung makanan selama bulan suci Ramadhan, sesuai dengan Surat Edaran Bupati Karawang tersebut beraku mulau 2 April hingga 5 Mei 2022.

Selain itu, dalam surat edaran itu disebutkan kalau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang akan melakukan pengawasan selama sebulan penuh, sebagai upaya implementasi atas ketentuan tersebut.

Selain mengatur tentang restoran, kafe dan rumah makan, surat edaran itu juga mengatur tentang pelarangan beroperasi tempat hiburan malam.

“Tempat hiburan malam, seperti karaoke dan diskotik, termasuk tempat pijat dan spa harus tutup selama Ramadhan,” ujarnya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement