Regional
Pemkab Karawang Ijinkan Masyarakat Laksanakan Shalat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Pemkab Karawang mempersilahkan masyarakat untuk melaksanakan shalat Idul Fitri 1442 H di masjid, maupun di lapangan. Namun harus dengan menerapkan protokol kesehatan.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh ketika ditemui disela-sela kerjanya.
“Masyarakat boleh melaksanakan shalat Idul Fitri di mesjid atau tempat terbuka lainnya sebagai tempat pelaksanaan shalat Id,” ujarnya, Selasa (11/5/2021).
Meski begitu, ia meminta masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
“Hal itu sesuai Surat Edaran Menteri agama dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, dengan kapasitas jamaah 50 persen,” ucapnya.
Wabup sendiri akan melaksanakan solat Idul Fitri di rumah kediamannya. “Saya dan bupati Insya Allah akan melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah masing-masing,” tutupnya. (*)

You may like

Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan 48 Batang Rokok Diduga Berisi Narkotika

Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari

Timkes Puskesmas Tunjuk IPAL Dapur SPPG MBG Milik Ponpes Al-Bhagdadi Rengasdengklok Dinilai Paling Baik

Dinas PRKP Buka UPTD di Rengasdengklok, Staf Desa: Baru Tahu Ada Kantor Cabang, Nggak Perlu Jauh ke Karawang

Polres Karawang Amankan Pengedar Obat Keras Terlarang Di Cikampek, Ratusan Butir Pil Disita

DPUPR Karawang Tindaklanjuti Usulan Pemdes Rengasdengklok Utara Atasi Banjir
Pos-pos Terbaru
- Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan 48 Batang Rokok Diduga Berisi Narkotika
- Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari
- Timkes Puskesmas Tunjuk IPAL Dapur SPPG MBG Milik Ponpes Al-Bhagdadi Rengasdengklok Dinilai Paling Baik
- MAXUS Perkuat Akses dan Jangkauan Layanan di Cikarang, Bidik Kebutuhan Mobilitas Kawasan Industri
- Gebrakan Baru! PT Ocean Nusantara Bahari Siap “Sulap” Sungai Musi Jadi Tol Logistik Modern







