Regional
Pemkab Karawang Ijinkan Masyarakat Laksanakan Shalat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Pemkab Karawang mempersilahkan masyarakat untuk melaksanakan shalat Idul Fitri 1442 H di masjid, maupun di lapangan. Namun harus dengan menerapkan protokol kesehatan.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh ketika ditemui disela-sela kerjanya.
“Masyarakat boleh melaksanakan shalat Idul Fitri di mesjid atau tempat terbuka lainnya sebagai tempat pelaksanaan shalat Id,” ujarnya, Selasa (11/5/2021).
Meski begitu, ia meminta masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
“Hal itu sesuai Surat Edaran Menteri agama dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, dengan kapasitas jamaah 50 persen,” ucapnya.
Wabup sendiri akan melaksanakan solat Idul Fitri di rumah kediamannya. “Saya dan bupati Insya Allah akan melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah masing-masing,” tutupnya. (*)

You may like

Pemuda Pancasila Siap Dukung & Sukseskan Musda Partai Golkar

Bukan dari PHE ONWJ, Hasil Labfor Ungkap Ceceran Minyak di Pesisir Karawang Tak Identik

Pemkab Karawang Luncurkan Program Serap Naker Warga Desil 1 – 3

Paska Pelantikan, Pisah Sambut Kepala KUA Telagasari Berlangsung Khidmat

Skandal Tunjuk Rekanan Proyek Drainase Rp400 Juta DPUPR Karawang Dibongkar LBH CAKRA

Ramah Disabilitas dan Bebas Calo, Job Fair Online Karawang 2026 Buka Lowongan Khusus di 7 Perusahaan
Pos-pos Terbaru
- Menantu Amien Rais, Ridho Rahmadi Mundur dari Ketum Partai Ummat
- Pemuda Pancasila Siap Dukung & Sukseskan Musda Partai Golkar
- Bukan dari PHE ONWJ, Hasil Labfor Ungkap Ceceran Minyak di Pesisir Karawang Tak Identik
- Pemkab Karawang Luncurkan Program Serap Naker Warga Desil 1 – 3
- Paska Pelantikan, Pisah Sambut Kepala KUA Telagasari Berlangsung Khidmat







