Connect with us

Regional

Pemkab Karawang Ijinkan Masyarakat Laksanakan Shalat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan

Published

on

INFOKA.ID – Pemkab Karawang mempersilahkan masyarakat untuk melaksanakan shalat Idul Fitri 1442 H di masjid, maupun di lapangan. Namun harus dengan menerapkan protokol kesehatan.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh ketika ditemui disela-sela kerjanya.

“Masyarakat boleh melaksanakan shalat Idul Fitri di mesjid atau tempat terbuka lainnya sebagai tempat pelaksanaan shalat Id,” ujarnya, Selasa (11/5/2021).

Meski begitu, ia meminta masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

“Hal itu sesuai Surat Edaran Menteri agama dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, dengan kapasitas jamaah 50 persen,” ucapnya.

Wabup sendiri akan melaksanakan solat Idul Fitri di rumah kediamannya. “Saya dan bupati Insya Allah akan melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah masing-masing,” tutupnya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement