Regional
Pemkab Karawang akan Sanksi Tempat Wisata ‘Nakal’ di Masa Penutupan Sementara
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyiapkan sanksi tegas kepada pengelola tempat wisata dan tempat hiburan “nakal” atau tetap buka di tengah masa penutupan sementara.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan setempat Yudi Yudiawan, di Karawang, Rabu (19/2021) mengatakan, seluruh tempat wisata ditutup selama 14 hari ke depan terhitung mulai 17 Mei 2021.
“Selama 14 hari kedepan seluruh tempat wisata ditutup, terhitung mulai 17 Mei 2021,” ujarnya.
Ia mengatakan, selama masa penutupan tempat wisata dan tempat hiburan, pihaknya bersama Satgas Penanganan COVID-19 Karawang akan melakukan pengawasan.
Penutupan sementara tempat wisata dan tempat hiburan di Karawang berdasarkan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor: 556/2779-Disparbud tertanggal 17 Mei 2021.
Dalam Surat Edaran itu disebutkan kalau pelaku usaha wisata dan tempat hiburan menutup sementara usahanya mulai 17-30 Mei 2021.Isi Surat Edaran Bupati Karawang itu juga melarang kegiatan “car free day”.
Kebijakan itu sendiri dikeluarkan sebagai upaya menekan penyebaran virus corona atau Covid-19 di wilayah Karawang.
Menurut dia, bagi pengelola tempat wisata dan tempat hiburan di wilayah Karawang akan mendapat sanksi jika tetap buka saat ada larangan dibukanya tempat wisata.
“Sanksi bagi pelaku usaha tempat wisata dan tempat hiburan itu bisa sampai penutupan izin,” ujarnya. (*)

You may like

Jejak Sejarah Tak Dilupakan, Yonif 305 Bangun Tugu Tengkorak di Eks Medan Latih KIIC

Bupati Karawang Aep Syaepuloh Lantik 199 Kepsek SD-SMP, Tekankan Larangan Pungli dan Penyalahgunaan Dana BOS

Bupati Aep Tinjau Overlay Jalan Surotokunto 2 Kilometer, Pastikan Kualitas Pekerjaan

Bolehkah Paspor Diurus Orang Lain? Ini Penjelasan Imigrasi Karawang

Lippoland Hadirkan Ecoprime di Lippo Karawang, Tawarkan Konsep Hybrid Warehousing Untuk Kebutuhan Bisnis Modern

12.508 Peserta Ikuti UTBK SNBT 2026 di Universitas Singaperbangsa Karawang
Pos-pos Terbaru
- Jejak Sejarah Tak Dilupakan, Yonif 305 Bangun Tugu Tengkorak di Eks Medan Latih KIIC
- Bupati Karawang Aep Syaepuloh Lantik 199 Kepsek SD-SMP, Tekankan Larangan Pungli dan Penyalahgunaan Dana BOS
- Bupati Aep Tinjau Overlay Jalan Surotokunto 2 Kilometer, Pastikan Kualitas Pekerjaan
- Bolehkah Paspor Diurus Orang Lain? Ini Penjelasan Imigrasi Karawang
- Lippoland Hadirkan Ecoprime di Lippo Karawang, Tawarkan Konsep Hybrid Warehousing Untuk Kebutuhan Bisnis Modern







